banner 640x200

Mudah dan Cepat, Begini Cara Dapatkan Sertifikat Tanah Elektronik di 2025

Sertifikat Tanah, ATR/BPN, Blockchain, Sentuh Tanahku, Pendaftaran Tanah

Jakarta, Katasulsel.com – Dalam upaya memperkuat transparansi dan keamanan dalam sistem pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkenalkan sertifikat tanah elektronik melalui Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021. Inovasi ini bertujuan untuk mengurangi praktik mafia tanah yang selama ini menjadi kendala besar dalam kepemilikan dan transaksi tanah di Indonesia.

Sertifikat tanah elektronik ini memanfaatkan teknologi blockchain dan tanda tangan elektronik untuk memastikan keabsahan dan integritas dokumen pertanahan yang setara secara hukum dengan sertifikat fisik. Dengan implementasi sistem ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan penerbitan 120 juta sertifikat elektronik hingga tahun 2025, yang diharapkan dapat mempercepat proses administrasi pertanahan dan menjadikannya lebih efisien.

Aplikasi Sentuh Tanahku menjadi media utama untuk proses pendaftaran dan pengecekan status tanah, yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses dan mengelola sertifikat tanah mereka secara digital, mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik yang rawan rusak atau hilang. Sistem ini akan diterapkan bertahap dimulai dari kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Banyuwangi, dengan rencana perluasan ke seluruh Indonesia.

Aturan dan Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik

Berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah dalam pembuatan sertifikat tanah elektronik yang berlaku pada tahun 2025:

Syarat Pengajuan Sertifikat Elektronik

  • Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

  • Pemilik tanah yang sah, baik individu, badan hukum, atau waris.

  • Tidak sedang dalam sengketa hukum atas tanah tersebut.

  • Tanah memiliki status Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai.

  • Tanah yang terdaftar di Kantor Pertanahan (BPN) setempat.

  • Sertifikat fisik asli masih berlaku (tidak hilang atau rusak).

  • Untuk penerbitan baru: Tanah belum bersertifikat, misalnya melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

  • Menyediakan identitas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), surat nikah (jika berpasangan).

  • Dokumen terkait tanah: sertifikat fisik asli, akta jual beli, surat waris, atau surat keterangan dari lurah/camat.

  • PBB terakhir, surat ukur tanah, atau denah lokasi. NPWP (jika diperlukan untuk PPh), surat kuasa (jika diwakilkan).

  • Akses Digital: Email aktif untuk menerima sertifikat elektronik dalam format PDF.

Langkah-langkah Mengajukan Sertifikat Tanah Elektronik

  1. Persiapkan Dokumen

    • Kumpulkan dokumen sesuai dengan persyaratan yang disebutkan di atas.

    • Untuk tanah yang belum bersertifikat, koordinasikan dengan PTSL di kelurahan atau Kantor Pertanahan.

  2. Kunjungi Kantor Pertanahan atau Ajukan Online

    • Offline: Datang ke Kantor Pertanahan BPN setempat dan serahkan dokumen untuk verifikasi.

    • Online: Unduh aplikasi Sentuh Tanahku dan unggah dokumen dalam format PDF/JPEG (KTP, sertifikat, dll.).

  3. Verifikasi dan Pengukuran (Jika Diperlukan)

    • Petugas BPN akan memverifikasi status tanah dan melakukan pengukuran untuk tanah yang belum bersertifikat.

    • Sertifikat fisik yang akan dikonversi juga diverifikasi keasliannya.

  4. Proses Penerbitan Sertifikat Elektronik

    • Setelah verifikasi, data tanah akan dimasukkan ke dalam sistem ATR/BPN dan sertifikat elektronik diterbitkan dalam format PDF dengan tanda tangan elektronik.

    • Proses ini memakan waktu antara 5 hingga 14 hari kerja, tergantung pada kompleksitas.

  5. Unduh dan Simpan Sertifikat

    • Sertifikat elektronik akan dikirimkan ke email dalam format PDF yang dilindungi kata sandi.

    • Pemohon dapat mengunduh dan menyimpan sertifikat pada perangkat yang aman atau mencetaknya jika diperlukan.

  6. Verifikasi Keaslian Sertifikat

    • Pemohon dapat memverifikasi keaslian sertifikat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku atau situs resmi www.atrbpn.go.id.

Ketersediaan Layanan dan Biaya

Pemerintah menjamin bahwa tidak ada biaya tambahan untuk konversi sertifikat fisik ke elektronik, kecuali untuk penerbitan baru atau biaya tambahan lainnya seperti pengukuran tanah. Dengan penerapan sertifikat elektronik ini, masyarakat juga tidak perlu khawatir tentang pengelolaan dan penyimpanan sertifikat dalam format fisik yang rawan hilang atau rusak.

Penerapan dan Keuntungan Sertifikat Elektronik

Dengan sistem yang transparan dan terintegrasi, sertifikat tanah elektronik dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi mafia tanah, mempercepat proses administrasi, dan memastikan keamanan bagi pemilik tanah. Sistem ini juga memberikan kemudahan dalam transaksi jual beli tanah, serta memastikan bahwa setiap pemilik tanah memiliki bukti kepemilikan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. (edybasri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
banner 1920x480