Rp30 Juta untuk Kebebasan? Dugaan Praktik Tak Sedap Kasus Narkoba di Pinrang
Pinrang, katasulsel.com โ Keadilan kadang tak bersuara. Kadang pula, terlalu cepat memalingkan muka.
Di Pinrang, Sulawesi Selatan, angin berembus membawa kabar yang menggugah nurani: dua pria yang diduga terlibat kasus narkoba, disebut-sebut telah โmembeliโ kebebasannya dengan segepok uang.
Sabtu sore, 17 Mei 2025. Dua pria asal Kecamatan Paleteang, sebut saja E dan D, diamankan. Keduanya disampaikan diamankan oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel di kawasan Mattiro Bulu.
Penangkapan itu, sempat memunculkan harapan: perang terhadap narkoba belum padam. Namun harapan itu berubah jadi tanya, tiga hari kemudian.
Selasa, 20 Mei. Kedua pria tersebut disebut telah berkeliaran. Bukan karena sidang yang membebaskan. Bukan karena bukti yang tidak cukup. Tapi, diduga karena uang. Begitu menurut bisik-bisik warga yang kini berhembus deras.
“Rp30 juta, diduga diberi, lalu dilepaskan lagi,” ujar seorang warga yang enggan namanya dicantumkan. Wajahnya serius, nadanya pelan. Seolah tahu, kebenaran kadang lebih mahal dari uang itu sendiri.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak kepolisian. Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel, belum menjawab upaya konfirmasi yang dilayangkan Jumat malam, 23 Mei.
Tentu, dalam asas hukum, seseorang tak bisa dinyatakan bersalah sebelum putusan pengadilan. Dan institusi sekelas Polda Sulsel, punya mekanisme internal yang cukup kuat untuk memverifikasi, bahkan menindak tegas, jika benar ada oknum bermain api.

“Ya, seharusnya demikian, jika tidak benar mesti diklarifikasi, apalagi sekarang ini marak mencatut institusi, publik butuh penjelasan. Pun dengan sebaliknya, jika benar, maka perlu penindakan tegas,” ujar Amiruddin, pegiat anti narkoba. (*)
Editor : Edy Basri : Reporter: Ady.S