Logo Katasulsel
๐Ÿ”Š Klik untuk dengar suara
Logo Overlay
๐Ÿ”ด Tiga Tahun Cinta Hancur dalam Sehari, Dia Kabur Patah Hati, Lalu Sang CEO Muncul ๐Ÿ”ด Kat-Tv dan Katasulsel.com Membutuhkan Jurnalis, Silakan Hubungi 082348981986 (Whatsapp) ๐Ÿ”ด

Naik Pangkat Itu Gratis, Guru di Soppeng, Sidrap, Wajo, Enrekang, dan Pinrang Perlu Tahu

Makassar, Katasulsel.com โ€“ Naik pangkat itu hak. Bukan hadiah. Bukan pula proyek yang mesti dibayar. Tapi bisik-bisik masih berseliweran dari satu kabupaten ke kabupaten lain: โ€œKalau tidak setor, berkas bisa nyangkut.โ€ โ€œKalau tidak ada pelicin, bisa bertahun-tahun mandek.โ€

Narasi itu beredar seperti angin lembut tapi penuh racun. Dari ruang guru ke pojok koperasi. Dari grup WhatsApp ASN ke selasar ruang TU.

Padahal, negara sudah bicara tegas. Tidak ada pungutan apa pun dalam pengurusan kenaikan pangkat.

Naik pangkat adalah hak konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal 21-nya jelas: ASN berhak atas pengembangan karier. Pengembangan karier ini โ€” termasuk kenaikan pangkat โ€” wajib berbasis sistem merit. Artinya: prestasi, kinerja, integritas.

Bukan isi dompet.

Hal yang sama dikuatkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP 17 Tahun 2020. Diatur bahwa mutasi dan promosi jabatan dilakukan dengan menilai capaian kerja, bukan jumlah โ€˜amplopโ€™ yang diserahkan diam-diam. Apalagi sejak proses pengusulan dilakukan via SAPK BKN, segala sesuatunya sudah online. Terbuka. Terpantau.

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 menambah satu lapisan perlindungan: transparansi. Bahkan PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 memuat secara eksplisit bahwa sistem manajemen kinerja menjadi satu-satunya dasar. Jika tidak memenuhi, tidak naik. Jika memenuhi, harusnya naik.

Lalu kenapa masih ada yang merasa harus “membayar”?

banner 300x600

โ€œIni soal mentalitas lama yang belum mau hilang. Sebenarnya sistemnya sudah cukup kuat sekarang. Tapi ketakutan, kekhawatiran, dan tradisi โ€˜asal amanโ€™ bikin banyak guru akhirnya pasrah,โ€ dalam suatu wawancara M. Alif Ismail, Pegiat Pendidikan di Makassar, Senin, 16 Juni 2025

Menurut Alif, jika guru saja memberi contoh untuk menyuap demi naik pangkat, maka yang dirusak bukan cuma sistem, tapi juga nilai-nilai pendidikan itu sendiri.

โ€œKalau guru harus bayar untuk naik pangkat, bagaimana dia bisa ngajarin muridnya tentang integritas?โ€ ujarnya.

Ia menekankan pentingnya keberanian ASN, khususnya guru, untuk melaporkan jika diminta membayar. โ€œKalau tidak berani melapor, maka kita sedang membiarkan praktik kotor terus hidup.โ€

Laporan bisa disampaikan lewat kanal resmi: LAPOR.go.id, Inspektorat, bahkan langsung ke BKN dan KemenPAN-RB. Bisa juga ke Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing. Negara sudah membuka jalan, tinggal apakah kita mau lewat jalan lurus itu atau tetap memilih lorong gelap.

Guru bukan sekadar profesi. Ia adalah pelita yang mestinya menyala jernih. Maka jangan biarkan cahayanya redup oleh praktik-praktik yang justru memadamkan harga diri.

Pangkat boleh naik, tapi martabat harus tetap tegak.(*)

Reporter: Findy Nurul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup