Pemkab Sidrap Serahkan Ranperda Ketertiban, RPJMD, dan Pertanggungjawaban APBD ke DPRD

Sidrap, Katasulsel.com – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Sidrap dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (25/6/2025).

Penyerahan dilakukan Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, kepada Ketua DPRD, H. Takyuddin Masse. Proses ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, sesuai Keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2024.

Tiga Ranperda yang diajukan meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, serta Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dalam penjelasannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kerja sama dan dukungan DPRD Sidrap dalam menindaklanjuti usulan Ranperda tersebut sebagai bagian dari program legislasi prioritas tahun 2025.

Ia selanjutnya memaparkan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menggantikan Perda lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

“Substansinya mencakup pengaturan tertib sosial, tertib lingkungan, pengelolaan PKL, reklame, jalur hijau, tempat hiburan, hingga situasi darurat dan bencana,” terang Nurkanaah.

Mengenai Ranperda RPJMD 2025–2029, lanjutnya, mengusung visi Sidenreng Rappang Maju dan Sejahtera, dilengkapi tujuh misi pembangunan dan 14 program unggulan antara lain pendidikan unggul, BPJS gratis, pupuk lancar, listrik masuk sawah, jalan mulus, hingga pengembangan wirausaha milenial.

“RPJMD ini disusun secara partisipatif dan mengacu pada arah kebijakan nasional serta provinsi,” ulasnya.

banner 300x600

Adapun Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2024, ungkap Nurkanaah, merupakan bentuk kewajiban administratif sekaligus pertanggungjawaban moral kepada publik.

“Disampaikan bersama laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI, Pemkab Sidrap kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut,” papar Nurkanaah.

Menutup sambutannya, Wakil Bupati berharap seluruh Ranperda ini dapat segera dibahas secara komprehensif dan disetujui menjadi peraturan daerah guna mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sidrap.

Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kasi Intel Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, dan Kasat Intel Polres, Iptu Andi Aswan.

Turut hadir para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, pejabat eselon III lingkup Pemkab Sidrap, para kepala bagian Setda, camat, lurah, serta kepala desa se-Kabupaten Sidrap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup