“Rakyat Kepung DPRD Sidrap! Bongkar Mafia Tanah di Balik HGU Margaressa”

Katasulsel.com
28 Jul 2025 11:37
Sidrap 0 319
3 menit membaca

Sidrap, Katasulsel.com — Dugaan praktik mafia tanah mencuat ke permukaan setelah warga Kelurahan Mojong dan Tellumae, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, menemukan adanya transaksi jual beli liar di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Margaressa yang statusnya merupakan tanah negara.

Tanah yang seharusnya menjadi aset publik itu, kini dikabarkan telah beralih tangan secara ilegal kepada pihak-pihak tertentu, bahkan telah terbit sertifikat atas nama perseorangan. Salah satu tokoh masyarakat sekaligus anggota DPRD Sidrap, H. Abd Rahman, membenarkan temuan tersebut. Ia menyebut bahwa ratusan hektare lahan eks Margaressa telah dijual secara bebas oleh oknum tak bertanggung jawab, dengan dalih seolah-olah itu merupakan ganti rugi dari negara.

“Ini jelas akal-akalan. Negara tidak pernah mengalihkan tanah itu untuk diperjualbelikan. Tapi oleh oknum, dilakukan transaksi, bahkan sampai keluar sertifikat. Ini patut diusut tuntas,” tegas H. Abd Rahman saat dikonfirmasi.

Keresahan ini direspons serius oleh Forum Masyarakat Bendoro Bersatu Peduli Tanah Negara (FMB2PTN), sebuah forum yang terdiri dari warga terdampak langsung. Koordinator FMB2PTN, Abdul Razak, mengungkapkan bahwa lahan tersebut sebelumnya telah dibicarakan dalam pertemuan resmi antara Pemkab Sidrap dan pihak PT. Margaressa pada periode 2015–2020. Saat itu, perusahaan menyatakan kesediaan melepaskan sebagian lahan HGU seluas 207 hektare, di mana 88 hektare di antaranya dialokasikan untuk dikelola produktif oleh masyarakat.

Namun, hingga pertengahan tahun 2025 ini, janji tersebut belum terealisasi. Justru sebaliknya, muncul dugaan kuat bahwa tanah negara itu kini dikuasai oleh oknum tertentu yang menjualnya kepada pihak ketiga, tanpa proses legal dan transparan. Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pembangunan dan penguasaan fisik oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak sah.

Tudingan Mafia Tanah dan Penghilangan Aset Daerah

FMB2PTN juga menyoroti adanya indikasi keterlibatan jaringan mafia tanah dalam proses pengalihan lahan tersebut. Mereka mendesak pemerintah daerah, DPRD, hingga aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang telah merampas hak rakyat atas tanah negara.

Tak hanya itu, forum juga mengangkat isu hilangnya aset daerah berupa Arena Motor Cross yang dahulu dibangun dengan dana APBD Sidrap. Arena tersebut kini raib, dan keberadaan fisiknya tak lagi jelas.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini soal sistematisnya penguasaan aset negara oleh segelintir pihak. Ada indikasi permainan yang melibatkan lebih dari satu aktor,” ujar Abdul Razak dengan nada prihatin.

Ultimatum 7 Hari untuk DPRD dan Pemkab Sidrap

Sebagai bentuk keseriusan, FMB2PTN telah melayangkan ultimatum selama 7 hari atau Seminggu (7×24 jam) kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk:

Menyatakan sikap resmi terkait status tanah eks HGU PT. Margaressa.

Menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga.

Menghentikan seluruh aktivitas jual beli ilegal di atas lahan negara.

Mengembalikan hak-hak masyarakat atas lahan sebagaimana hasil kesepakatan sebelumnya.

Mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas penghilangan aset Arena Motor Cross.

Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada respons, forum menyatakan akan melangkah ke jalur konstitusional, termasuk:

Menggelar aksi demonstrasi besar-besaran,

Melibatkan media nasional dan lembaga pengawas independen,

Mengajukan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, dan Komnas HAM.

Desakan terhadap Reforma Agraria yang Berkeadilan

Abdul Razak menegaskan bahwa konflik agraria ini harus menjadi titik awal bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan reforma agraria sejati, yang berpihak kepada rakyat dan bukan kepada kepentingan investor atau mafia tanah.

“Tanah adalah sumber kehidupan. Bila negara membiarkan hak rakyat dirampas, itu berarti negara sedang mencederai konstitusinya sendiri,” ujarnya.

FMB2PTN menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mengawal persoalan ini. Mereka berharap agar pemerintah tak sekadar menanggapi secara administratif, tetapi menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada rakyat, agar kepercayaan terhadap institusi publik tetap terjaga.

Catatan Redaksi:

Kami membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan tanggapan resmi. Media ini menjunjung tinggi prinsip keberimbangan informasi, akurasi, dan integritas jurnalistik. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )

x
x
x Gabung WhatsApp