Kejari Sidrap Eksekusi Rekanan Proyek Penimbunan RS Pratama

Katasulsel.com
1 Agu 2025 23:07
Headline 0 143
2 menit membaca

Sidrap, katasulsel.com — Episode panjang perkara korupsi proyek lanjutan penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), akhirnya mencapai klimaks.

Setelah melalui proses kasasi yang alot, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan jaksa, membatalkan vonis bebas, dan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada Akbar Makmur, kontraktor pelaksana proyek tersebut. Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap langsung bergerak. Jumat sore, 1 Agustus 2025, terpidana resmi dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas Kelas I Makassar.

Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, SH, yang menyebut putusan kasasi Nomor 3182 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 7 Mei 2025, telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan, Akbar Makmur dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp613.098.991,65.

“Putusan ini memang lebih ringan dibanding tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum, yang meminta lima tahun penjara. Namun kami tetap menghormati dan mengapresiasi Majelis Hakim Kasasi karena permohonan kami dikabulkan,” ujar Muslimin kepada wartawan.

Perkara ini sebelumnya sempat mengguncang nalar publik. Di tingkat pertama, Majelis Hakim Tipikor Makassar dalam putusan Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2024 memutus bebas Akbar Makmur, menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Tak tinggal diam, jaksa Kejari Sidrap mengajukan kasasi — dan Mahkamah Agung berpihak pada upaya hukum itu.

Eksekusi terhadap Akbar dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Hendarta, SH, MH bersama tim gabungan Pidsus dan Intelijen Kejari Sidrap. Proses penahanan berlangsung aman dan tanpa hambatan.

“Ini adalah bagian dari kewajiban hukum. Tak ada tempat aman bagi pelaku korupsi yang telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan. Kami pastikan setiap putusan inkrah akan kami laksanakan dengan tegas,” tegas Muslimin.

Nama Akbar Makmur bukan satu-satunya yang masuk dalam daftar pesakitan perkara ini. Sebelumnya, Nasruddin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah lebih dulu dieksekusi pada 3 Juli 2025.

Keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp914.214.285 berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Kasus ini bermula dari proses penyidikan Jaksa Penyidik Kejari Sidrap sejak 2024. Proyek penimbunan RS Pratama yang dibiayai APBD dengan anggaran Rp2 miliar itu ternyata menyimpan banyak kejanggalan teknis yang tidak sesuai kontrak. Audit investigatif menemukan volume pekerjaan tidak terpenuhi, padahal pencairan dana sudah maksimal.

Kejari Sidrap menegaskan, keberhasilan eksekusi ini adalah cerminan komitmen institusi dalam menuntaskan pemberantasan korupsi secara tuntas, profesional, dan berintegritas. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa celah hukum sekalipun tak selalu bisa menjadi tempat berlindung bagi mereka yang merugikan uang negara. (*)

Editor: Edy Basri

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )

x
x
x Gabung WhatsApp