Senin, 18 Agu 2025
Tonton KAT TV

Modus Lama Pihak Ketiga di Sidrap Jangan Terulang di Wajo

Katasulsel.com
17 Agu 2025 15:42
Wajo 0 172
2 menit membaca

Wajo, Katasulsel.com – Aktivis Kabupaten Wajo, Marsose Gala, mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati menyikapi rencana pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru SD dan SMP se-Kabupaten Wajo yang dijadwalkan berlangsung pada 22–24 Agustus 2025 di Hotel Aryaduta Makassar.

Kegiatan tersebut diinformasikan akan digelar oleh pihak ketiga, PT Putri Dewani Mandiri. Marsose meminta Bupati Wajo Andi Rosman dan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) H. Alamsyah untuk tidak gegabah memberikan rekomendasi.

“Bupati dan Plt Kadis Dikbud sebaiknya tidak terburu-buru menerbitkan rekomendasi. Harus dikaji dulu apakah kegiatan ini sesuai mekanisme dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” kata Marsose, Minggu (17/8/2025).

Marsose menegaskan, pola seperti ini sejatinya bukan hal baru. Ia menyinggung pengalaman di Kabupaten Sidrap, di mana pihak ketiga sudah lama memanfaatkan celah dengan menyasar guru-guru maupun kepala desa melalui kegiatan serupa.

“Modus lama ini sudah pernah terjadi di Sidrap. Guru dan kepala desa dikumpulkan lalu diarahkan ikut Bimtek yang kemudian memunculkan banyak tanda tanya soal transparansi. Kami tidak ingin Wajo mengulang kesalahan yang sama,” ujarnya.

Lebih jauh, Marsose merasa heran mengapa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seolah tidak mencium praktik berulang semacam ini. “Kegiatan yang sama berulang-ulang, dengan pola penggunaan anggaran yang serupa. Mustahil tidak terlihat oleh auditor negara. Pertanyaannya, apakah ada pembiaran?” tegasnya.

Menurutnya, pola berulang ini menimbulkan dugaan adanya kerja sama profit antara pihak ketiga dengan sebagian penentu kebijakan di daerah. “Kalau mekanismenya tidak dikawal, potensi penyalahgunaan besar sekali, dan ujungnya bisa menyeret banyak pihak pada persoalan hukum,” katanya.

Marsose kemudian memaparkan dua alasan keberatannya. Pertama, adanya Instruksi Presiden RI tentang efisiensi belanja APBN dan APBD Tahun 2025. Menurutnya, rekomendasi untuk Bimtek justru bertolak belakang dengan semangat efisiensi yang sedang digalakkan pemerintah pusat.

Kedua, terkait penggunaan Dana BOS. Berdasarkan Petunjuk Teknis BOS dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 12, Dana BOS tidak boleh digunakan untuk kegiatan Bimtek yang diselenggarakan pihak di luar dinas pendidikan maupun Kementerian Pendidikan.

“Dana BOS harus fokus pada operasional sekolah dan peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk kegiatan tambahan yang sifatnya non-prioritas,” jelasnya.

Sebagai mantan Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo dua periode, Marsose menegaskan dirinya akan terus mengawal kebijakan daerah agar tetap sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Regulasi itu harus dipatuhi. Kalau sampai ada aturan yang dilanggar, risikonya besar. Sidrap sudah jadi contoh nyata bagaimana modus pihak ketiga bekerja. Jangan sampai Wajo jatuh ke lubang yang sama,” pungkasnya.(*)

Editor: Harianto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )