Soppeng, Katasulsel.com – Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Soppeng memasuki fase yang kian menarik.
Kejaksaan Negeri Soppeng tidak hanya memeriksa kelompok tani sebagai penerima bantuan, tetapi juga memperluas pemanggilan hingga ke kontraktor dan pejabat Dinas Pertanian.
Arah kasus ini menyingkap bukan sekadar persoalan teknis, melainkan problem tata kelola bantuan publik yang rawan celah penyimpangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, menegaskan proses penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan keterangan dasar.
“Kami sudah memeriksa beberapa pihak. Hasil pemeriksaan belum bisa dibuka, karena masih substansi. Saat ini fokus pada fakta awal sebelum masuk ke perhitungan kerugian negara,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Dari informasi awal, pengadaan alsintan tahun 2022 dan 2023 dilaksanakan dalam dua tahap, dengan penyedia yang sama.
Pola ini menimbulkan dugaan adanya ruang monopoli kontraktor dan lemahnya mekanisme pengawasan.
Jika benar terbukti, maka masalah tidak lagi sebatas kelalaian administrasi, tetapi menyentuh integritas proses lelang.
Langkah Kejari memanggil pejabat Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan pekan depan semakin menegaskan bahwa perkara ini berlapis.
Tidak cukup hanya ditelusuri di level kabupaten, rantai kebijakan juga dinilai perlu ditelisik sampai ke provinsi.
Nama Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, pun muncul sebagai pihak yang berpotensi dimintai keterangan.
Meski saat pengadaan berlangsung ia masih menjabat anggota DPRD Sulsel, keterangannya dipandang relevan untuk memperjelas konteks.
“Sampai saat ini tim belum menentukan waktunya. Tapi tentu semua pihak yang terkait akan dipanggil,” kata Nazamuddin.
Kasus alsintan Soppeng ini menyingkap paradoks: program yang semestinya mendukung produktivitas pertanian justru diduga menjadi celah penyimpangan.
Publik kini menunggu bagaimana Kejari mengurai simpul-simpul persoalan ini—apakah sekadar berhenti pada masalah prosedur, atau berkembang menjadi perkara yang membuka wajah asli tata kelola bantuan pertanian.(*)
Editor: Tipue Sultan, Reporer: Harianto
Tidak ada komentar