Sabtu, 30 Agu 2025
Tonton KAT TV

FPII Sulsel Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Jurnalis di Gowa

Katasulsel.com
29 Agu 2025 12:01
Makassar 0 80
2 menit membaca

GOWA Katasulsel.com — Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Setwil Sulawesi Selatan menyampaikan kecaman keras atas tindakan kekerasan yang dialami seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di Kabupaten Gowa, Rabu (27/8/2025).

Ketua FPII Sulsel, Risal Bakri, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan serangan serius terhadap kebebasan pers dan tidak boleh dibiarkan. “Ini adalah tindakan kriminal yang mencederai prinsip demokrasi. Kami menuntut kepolisian, khususnya Polres Gowa, segera menindak tegas para pelaku,” ujar Risal, Jumat (29/8/2025).

Insiden berawal ketika korban tengah mendokumentasikan proses pembongkaran tembok di Perumahan BTN Bukti Manggarupi, Kecamatan Somba Opu, dengan mandat resmi dari pihak pengembang. Namun, sekelompok orang tiba-tiba menghadang, memukul korban, dan merampas telepon genggamnya untuk menghapus rekaman. Korban pun mengalami luka fisik akibat pengeroyokan tersebut.

Yang mengherankan, salah satu pelaku yang disebut bernama Hartati bahkan mengaku sebagai aparat berpangkat Kompol. Padahal, korban sudah menunjukkan izin resmi dari pihak developer untuk melakukan peliputan.

Menurut Risal, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Gowa dengan nomor registrasi LP/B/928/VIII/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL. Ia memastikan, FPII akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami tidak ingin kasus ini berakhir tanpa kejelasan. Kekerasan terhadap jurnalis adalah tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.

Lebih jauh, Risal menyerukan agar aparat penegak hukum memperlihatkan komitmennya dalam melindungi kebebasan pers. Ia juga mengajak seluruh insan media di Sulawesi Selatan untuk tetap bersatu dan solid dalam menghadapi setiap bentuk intimidasi.

“Jurnalis adalah pilar keempat demokrasi. Jika keselamatan mereka tidak dijamin, maka yang terancam bukan hanya pers, melainkan juga hak publik untuk memperoleh informasi,” tutup Risal.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )