Rabu, 10 Sep 2025
Tonton KAT TV

KPK Amankan Dua Hunian Mewah di Jakarta, Dikaitkan dengan Penelusuran Kasus Kuota Haji

Katasulsel.com
10 Sep 2025 07:11
Jakarta 0 102
2 menit membaca

Jakarta, katasulsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan langkah penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama. Dua unit rumah bernilai sekitar Rp6,5 miliar di kawasan Jakarta Selatan kini diamankan sebagai bagian dari proses penelusuran aset, Senin (8/9/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan penyitaan ini dilakukan untuk memastikan alur pembuktian kasus yang tengah berjalan. “Kedua rumah tersebut dijadikan barang bukti, dengan total nilai kurang lebih Rp6,5 miliar,” ungkap Budi dalam keterangan resmi, Selasa (9/9/2025).

Menurut Budi, rumah yang disita diduga berkaitan dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Hunian tersebut dibeli pada 2024 secara tunai. KPK menduga ada keterkaitan antara aset itu dengan setoran dari sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam penyelenggaraan haji.

Meski begitu, KPK menegaskan proses hukum masih dalam tahap penyidikan. “Kami masih menelusuri asal-usul pembiayaan pembelian rumah ini. Perlu kami tegaskan, setiap pihak yang disebut dalam perkara tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Kasus kuota haji mencuat setelah pemerintah Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota dari Arab Saudi pada 2023, hasil diplomasi Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi. Berdasarkan SK Menteri Agama bertanggal 15 Januari 2024, kuota tersebut dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Dari sisi reguler, kuota didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur menerima porsi terbanyak dengan 2.118 jamaah, disusul Jawa Tengah sebanyak 1.682, serta Jawa Barat 1.478 orang. Sedangkan untuk kuota haji khusus, sebagian dikelola oleh penyelenggara perjalanan swasta.

KPK menduga ada praktik jual-beli kuota khusus yang menabrak aturan. Setoran dari sejumlah penyelenggara perjalanan disebut berkisar 2.600–7.000 dolar AS per kursi, atau setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs saat itu. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Proses penyidikan perkara ini sendiri sudah dimulai sejak 8 Agustus 2025. Namun hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka. (*)

Reporter: Achmad Sugiyanto / Jakarta

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )