Selasa, 16 Sep 2025
Tonton KAT TV

Satu Ibu Rumah Tangga Ikut Diamankan dalam Kasus Narkotika di Bone

Katasulsel.com
13 Sep 2025 16:48
Bone 0 203
2 menit membaca

Bone, Katasulsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran gelap narkotika. Tiga orang terduga pelaku ditangkap dalam operasi yang digelar di Jalan Reformasi, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menyampaikan bahwa tiga terduga pelaku masing-masing berinisial IA alias IP (30), AR alias Ac (37), dan DN alias NA (46). Ketiganya berasal dari wilayah Kecamatan Tanete Riattang, Bone, dengan latar belakang berbeda.

IA alias IP berprofesi sebagai karyawan swasta, sementara AR merupakan seorang wiraswasta, dan DN berstatus ibu rumah tangga. Mereka diamankan setelah polisi menemukan indikasi kuat keterlibatan dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,35 gram yang disembunyikan dalam cup PCR, satu penutup infus plastik bening, serta tiga unit telepon genggam milik para terduga pelaku.

Hasil interogasi mengungkap bahwa IA membeli sabu seharga Rp200 ribu dengan metode “tempel” melalui aplikasi WhatsApp, menggunakan akun bernama @SIMON.inc. Transaksi itu dilakukan atas suruhan DN, yang kemudian memberikan uang pembelian. Sedangkan AR ikut menemani IA saat transaksi berlangsung.

“Setelah kami mengamankan IA dan AR, tim melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap DN yang menjadi pengendali dari transaksi ini,” jelas Iptu Adityatama.

DN dalam pemeriksaan juga mengakui perannya menyuruh IA membeli sabu dan menyerahkan uang pembelian. Polisi menegaskan, meskipun barang bukti yang diamankan tergolong kecil di bawah 1 gram, kasus ini tetap akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Ketiganya kini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Iptu Adityatama menegaskan, tidak ada ruang untuk rehabilitasi bagi para terduga karena AR dan DN diketahui sebagai residivis kasus narkoba, sedangkan IA terindikasi masuk dalam jaringan peredaran.

“Polres Bone berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum kami demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari pengaruh narkotika,” pungkasnya.

Saat ini ketiga terduga bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. (*)

Editor: Harianto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )