Oleh: Edy Basri
Kabut tipis yang turun di pagi hari di lereng Gunung Latimojong selalu menyisakan pemandangan magis.
Dari Anggeraja hingga Baraka, dari Maiwa hingga Cendana, Enrekang berdiri sebagai kabupaten pegunungan yang tak sekadar menawarkan panorama, tetapi juga menyimpan jejak ketangguhan warganya.
Di tanah inilah, kehidupan masyarakat berlangsung dalam harmoni: bertani di ladang jagung, merawat kopi di kebun yang menanjak curam, hingga menjaga tradisi lisan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Dalam kesederhanaan, masyarakat Enrekang menghidupi filosofi yang kuat — bahwa kerja keras adalah ibadah, dan menjaga alam berarti menjaga masa depan.
Kini, momentum penting itu tiba. Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan resmi diundangkan.
Regulasi ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan simbol pengakuan negara terhadap posisi Enrekang sebagai kabupaten yang matang dalam otonomi.
Bagi masyarakat, ini menjadi penegasan bahwa pembangunan daerah tak lagi sekadar wacana pusat, melainkan hakikat yang bisa diwujudkan dengan kewenangan penuh.
Lebih dari sekadar regulasi, undang-undang ini membuka jalan bagi mimpi-mimpi yang telah lama terpendam.
Jalan pedesaan yang lebih baik, akses pendidikan yang lebih merata, serta layanan kesehatan yang menjangkau hingga ke pelosok, kini berada dalam jangkauan yang lebih nyata.
Di ruang-ruang pertemuan desa, harapan itu diucapkan dalam doa; sementara di ladang, ia diwujudkan dalam kerja tak kenal lelah.
Namun, di balik semangat pembangunan, Enrekang juga menghadapi tantangan: bagaimana menyeimbangkan kebutuhan modernisasi dengan pelestarian tradisi?
Bagaimana menjaga alam Latimojong dari eksploitasi, sambil tetap menjadikannya sumber kesejahteraan?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi pekerjaan rumah bersama, baik pemerintah maupun masyarakat.
Yang pasti, UU ini menegaskan identitas Enrekang: sebuah kabupaten pegunungan yang religius, tangguh, dan berakar kuat pada budaya.
Bersabung….
Media Portal Berita Berbadan Hukum
PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,
Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)
Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986
Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )
Tidak ada komentar