Kamis, 18 Sep 2025
Tonton KAT TV

Ayo ke Samsat Sidrap, Tunggakan Pajak Bisa Dibayar Ringan, Denda Dihapus

Katasulsel.com
18 Sep 2025 13:40
Sidrap 0 110
2 menit membaca

Sidrap, Katasulsel.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) meluncurkan kebijakan yang memberi keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor dengan tunggakan pajak. 

Melalui kebijakan ini, seluruh denda keterlambatan dihapuskan, sedangkan pokok tunggakan dipotong sebesar 5 persen. 

Selain itu, kesempatan untuk melakukan balik nama kendaraan juga dipermudah tanpa tambahan beban denda.

Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Hasanuddin, Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan UPT Samsat Wilayah Sidrap, saat ditemui Kat TV/Katasulsel.com, di kantornya, Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, masyarakat jangan keliru memahami kebijakan ini sebagai “pemutihan pajak”. “Tidak ada istilah pemutihan. 

Sebab kalau istilah itu dipakai, bisa diartikan semua diputihkan, tidak ada yang dibayar. Padahal, yang berlaku adalah penghapusan denda dan pengurangan pokok sebesar 5 persen,” jelas Hasanuddin.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi meringankan beban masyarakat sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan. 

“Kalau kendaraan masih atas nama orang lain, saat inilah waktunya balik nama. Status kepemilikan jadi jelas, administrasi rapi, dan mengurangi risiko masalah hukum di kemudian hari,” urainya.

Hasanuddin juga mengingatkan bahwa kebijakan ini berlaku terbatas. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkannya. 

“Momentum ini jangan disia-siakan. Semua yang punya tunggakan bisa membayar lebih ringan tanpa terbebani denda,” pungkasnya.

Kebijakan penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat basis penerimaan daerah, sekaligus memberi stimulus positif bagi ekonomi rumah tangga di Sulsel. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )