Makassar, Katasulsel.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, Aspidum, Rizal Syah Nyaman dan jajaran Pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejari Sinjai di Kejati Sulsel, Senin (22/9/2025).
Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kajari Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis, Kasi Pidum, Sahwal, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual dari Kejari Sinjai.
Kejari Sinjai mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk kasus pengancaman yang melibatkan tersangka AI (32) terhadap kakak kandungnya IB (36). Perbuatan ini dikenakan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus pengancaman ini terjadi pada 28 Juni 2025, sekitar pukul 01:00 WITA, saat tersangka AI mendatangi toko saudaranya, IB, di Jalan Titan, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara. AI, yang merasa IB menghasut ayah mereka agar tidak membeli mobilnya, turun dari mobilnya sambil membawa senjata tajam jenis samurai. Ia menantang IB untuk berkelahi, namun dihalangi oleh ayah dan istri korban, Melianthi.
Berdasarkan hasil profiling, tersangka AI adalah seorang suami dengan dua anak, salah satunya masih berusia 1 tahun 11 bulan, yang sangat membutuhkan perhatian seorang ayah. Pertemuan perdamaian kemudian diadakan pada 15 September 2025 di Rumah Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Sinjai.
Penyelesaian melalui Keadilan Restoratif ini didasarkan pada beberapa pertimbangan utama:
* Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan seorang residivis.
* Ancaman pidana untuk pasal yang dilanggar tidak lebih dari 5 tahun.
* Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
* Korban IB, memaafkan tersangka secara sukarela.
* Kedua belah pihak, AI dan IN, memiliki hubungan saudara kandung.
* Tokoh masyarakat setempat memberikan respon positif dan mendukung upaya penyelesaian damai ini, dengan tujuan menjaga ketentraman masyarakat dan membina tersangka.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Dengan penyelesaian perkara ini, Kejaksaan menunjukkan komitmennya untuk menerapkan keadilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan antarpihak, sejalan dengan prinsip-prinsip Keadilan Restoratif,” kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Sinjai untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Editor: Tipue Sultan
Tidak ada komentar