Kamis, 25 Sep 2025

Kejati Sulsel Pulihkan Kasus Kakak-Adik di Sinjai Yang Ribut Pakai Samurai

Katasulsel.com
22 Sep 2025 16:36
Makassar 0 126
2 menit membaca

Makassar, Katasulsel.com — Di ruang ekspose Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (22/9/2025), tersaji kisah hukum yang berbeda. Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, bersama Wakajati Robert M Tacoy, Aspidum Rizal Syah Nyaman, serta jajaran Pidum, tidak sedang membicarakan vonis atau tuntutan berat, melainkan menutup perkara dengan jalan damai.

Kasus itu datang dari Sinjai, sebuah kabupaten di pesisir selatan Sulsel. Tersangka AI (32) dan korban IB (36) bukanlah orang asing, melainkan kakak-adik kandung. Pertengkaran keluarga yang dipicu soal kendaraan, pada 28 Juni 2025 dini hari, hampir saja berujung petaka.

Malam itu, sekitar pukul 01.00 WITA, AI yang merasa tersinggung mendatangi toko kakaknya di Jalan Titan, Kelurahan Lappa. Dengan amarah memuncak, ia turun dari mobil sambil menggenggam sebilah samurai. Ia menantang IB berkelahi. Situasi menjadi mencekam. Beruntung, ayah mereka dan istri korban, Melianthi, segera melerai, sehingga peristiwa itu tidak berubah menjadi tragedi.

Perbuatan AI tetap masuk ranah pidana, dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Namun Kejari Sinjai, melalui Kepala Kejari Muhammad Ridwan Bugis, Kasi Pidum Sahwal, serta tim jaksa fasilitator, melihat sisi lain dari kasus ini. Hasil profiling menyebut AI adalah seorang ayah dengan dua anak kecil, salah satunya baru berusia 1 tahun 11 bulan. Ia bukan residivis, menyesal atas tindakannya, dan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Pertemuan damai pun digelar di Rumah Keadilan Restoratif Kejari Sinjai pada 15 September 2025. Di sana, IB memaafkan adiknya dengan sukarela. AI, yang terisak di hadapan keluarga, berjanji tidak akan mengulanginya. Tokoh masyarakat yang hadir memberikan dukungan, menilai perdamaian lebih bermanfaat daripada pertikaian yang berlarut.

Kajati Sulsel, Agus Salim, menyetujui penghentian penuntutan setelah mendengar seluruh paparan. Ia menegaskan, keputusan ini sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Dengan penyelesaian perkara ini, Kejaksaan menunjukkan komitmennya untuk menerapkan keadilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan antarpihak, sejalan dengan prinsip-prinsip Keadilan Restoratif,” ucap Agus Salim.

Ia juga menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum. “Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegasnya.

Kini, setelah proses hukum ditutup dengan damai, keluarga AI dan IB dapat kembali menata hubungan mereka. Dari samurai yang nyaris merenggut persaudaraan, hukum justru memberi ruang untuk kembali merajut kebersamaan. Inilah wajah humanis hukum: bukan hanya menghukum, tetapi juga menyembuhkan. (*)

Editor: Edy Basri

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )