Kamis, 02 Okt 2025

Jejak Sabu di 14 Titik, Polres Bone Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba

Katasulsel.com
27 Sep 2025 20:48
Bone 0 316
2 menit membaca

Watampone, Katasulsel.com – Sebuah operasi senyap yang digelar Satresnarkoba Polres Bone membongkar praktik peredaran sabu yang dilakukan dengan sistem tempel. Fakta mengejutkan terungkap: sabu ditanam di 14 titik seputar Kota Watampone, sebagian sudah lebih dulu dipungut pemesan.

Aksi ini terkuak pada Senin (22/9/2025) sore, ketika tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., mengamankan dua pria muda di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Tanete Riattang Barat. Keduanya, RN (24), warga Luwu, dan ID (28), warga Bone, diduga kuat menjadi perantara distribusi narkoba yang dikendalikan akun WhatsApp misterius bernama ZMN.

Dari tangan RN, polisi menyita 32 sachet sabu siap edar dalam tube PCR. Dalam interogasi, RN mengaku menerima 46 sachet dari ZMN lewat sistem tempel di Jalan A. Massakkirang pada dini hari. Sebagian barang kemudian dititipkan di 14 titik berbeda di Watampone, dengan ID sebagai perantaranya.

Saat polisi bergerak cepat menyisir lokasi, hanya ditemukan 5 tube PCR berisi sabu, sementara 9 titik sudah kosong—mengindikasikan pemesan telah lebih dulu mengambil barang. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 10,01 gram sabu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak generasi muda lewat narkoba. Penangkapan ini bukti keseriusan kami,” tegas Iptu Adityatama. Ia juga mengajak masyarakat aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Kini, RN dan ID mendekam di sel tahanan Mapolres Bone. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat menanti.

Operasi ini bukan sekadar pengungkapan kasus, tetapi juga alarm keras bahwa jaringan narkoba kian canggih dalam menyamarkan jejak. Namun, Polres Bone kembali menegaskan, di tengah setiap trik licik para bandar, polisi akan hadir sebagai penghalang utama.

Editor: Tipue Sultan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )