Sabtu, 25 Okt 2025

Rehabilitasi Puskesmas Bua Jadi Sorotan: Dugaan Abaikan K3, Main Anggaran, hingga Lemahnya Pengawasan

Katasulsel.com
29 Sep 2025 21:43
Luwu 0 564
3 menit membaca

Luwu, katasulsel.com – Alih-alih menghadirkan wajah baru layanan kesehatan, proyek rehabilitasi Puskesmas Bua, Kabupaten Luwu, justru memantik keresahan publik. Dengan nilai kontrak Rp2,204 miliar dari APBD 2025, proyek ini kini disorot karena dugaan pengabaian standar keselamatan kerja (K3), permainan anggaran, hingga lemahnya fungsi pengawasan.

Pantauan di lapangan pada Senin (29/9) memperlihatkan pemandangan yang jauh dari standar konstruksi aman. Para pekerja terlihat bebas naik-turun perancah bambu seadanya tanpa helm, sepatu, sarung tangan, maupun tali pengaman. Pemandangan yang ironis, karena sebuah proyek kesehatan justru berpotensi mencelakakan nyawa manusia. “Kalau ada pekerja jatuh, siapa yang bertanggung jawab?” ungkap seorang warga dengan nada prihatin.

Sorotan tajam datang dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Luwu Raya, Jumardi. Ia menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kelalaian teknis belaka. “APD itu wajib masuk dalam RAB. Kalau pekerja tidak dibekali, ada dua kemungkinan: anggarannya diselewengkan atau pengawas pura-pura tidak tahu. Dua-duanya skandal,” tegasnya. Lebih jauh, ia bahkan menduga ada kongkalikong antara kontraktor dan pengawas. “Kalau kontraktor berani melanggar terang-terangan, berarti ada pembiaran. Pertanyaannya: apakah ada ‘setoran balik’ sehingga pelanggaran ini dibiarkan?”

Pernyataan Jumardi seakan menemukan pembenaran. Saat dikonfirmasi pada 18 September lalu, Ono Syarifuddin, ST, yang terkait pelaksanaan proyek, mengaku APD sudah disiapkan. Ia bahkan menyebut siap menghentikan pekerjaan jika ada pekerja yang tidak menggunakannya. Namun fakta di lapangan justru berbeda: hingga Senin sore (29/9), pekerja tetap terlihat tanpa APD. Publik pun bertanya, apakah APD hanya ada di atas kertas, sementara pekerja dibiarkan tanpa perlindungan, bahkan tanpa kepastian asuransi atau BPJS Ketenagakerjaan.

Aspek hukum dalam kasus ini sebenarnya terang-benderang. UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 mewajibkan setiap pekerjaan menjamin keselamatan tenaga kerja. UU No. 2 Tahun 2017 Pasal 59 menegaskan K3 sebagai kewajiban jasa konstruksi. KUHP Pasal 359 menyebut kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau kematian bisa dipidana hingga 5 tahun. Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, jerat lebih berat menanti melalui UU Tipikor.

Kontraktor CV. Riffat Wija Luwu Konstruksi, konsultan pengawas CV. Ahsan Pratama Consultant, hingga pejabat pengguna anggaran sejatinya bisa dimintai pertanggungjawaban. Sebab, proyek ini tak hanya soal bangunan, tapi juga menyangkut keselamatan pekerja dan transparansi keuangan negara.

Warga sekitar pun mengaku resah. “Kami takut lihat cara kerja mereka. Ini proyek kesehatan, tapi justru jadi ancaman,” ucap seorang warga. Desakan publik kini mengerucut pada aparat penegak hukum agar segera turun tangan. Pemeriksaan mendalam dinilai perlu, bukan hanya pada aspek keselamatan kerja, tapi juga kemungkinan adanya praktik mark-up dan penyalahgunaan anggaran.

Kasus Puskesmas Bua pun menjelma cermin buram tata kelola proyek daerah. Seperti ditegaskan Jumardi, Ketua IWO Luwu Raya: “Ini bukan kelalaian biasa, ini indikasi permainan. Pemerintah daerah harus tegas, aparat hukum wajib turun tangan. Kalau tidak, publik berhak menilai mereka semua ikut bermain.”

Jika aparat terus membiarkan, rehabilitasi Puskesmas Bua bukan lagi bicara kesehatan masyarakat. Ia sudah resmi bergeser menjadi skandal kesehatan—di mana keselamatan manusia dan kepercayaan publik dipertaruhkan. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )