Minggu, 05 Okt 2025

Sopir Asal Polman Ditangkap Usai Bakar Masjid di Makassar, Maros, dan Pangkep

Katasulsel.com
2 Okt 2025 10:37
Headline 0 390
2 menit membaca

Makassar, katasulsel.com – Aksi mengejutkan datang dari seorang sopir asal Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Aksinya benar-benar diluar nalar sehat

Rudi (47) ditangkap polisi setelah nekat membakar tiga masjid di wilayah Sulawesi Selatan. Tindakannya dilakukan dalam rentang waktu singkat di tiga lokasi berbeda: Makassar, Maros, dan Pangkep.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menjelaskan kronologi kasus ini dalam konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Rabu (1/9/2025).

Menurutnya, Rudi menyasar lemari penyimpanan mukena di setiap masjid yang ditargetkan.

“Pelaku membakar pakai korek api saat sebagian jemaah sedang tertidur di masjid,” ujar Douglas.

Tiga masjid yang menjadi sasaran adalah Masjid Suada 45 di Kabupaten Maros, Masjid Mujahidin di Sudiang Kota Makassar, dan Masjid Suada 45 di Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep.

Beruntung, kebakaran cepat diketahui jamaah sehingga api tidak sempat meluas. Tidak ada korban jiwa. Namun, peristiwa itu cukup menggemparkan masyarakat dan menimbulkan keresahan di tiga daerah.

Polisi bertindak cepat. Rudi akhirnya ditangkap di Masjid Al Markaz, Kecamatan Turikale, Maros, saat diduga hendak kembali melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan Farel, menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lebih jauh, hasil pemeriksaan awal mengungkap motif Rudi: ketidaksukaannya terhadap perempuan yang beribadah di masjid.

“Kami tidak mendalami apakah itu ajaran tertentu atau keyakinan baru. Fokus kami adalah tindak pidana yang dilakukan,” kata Ridwan.

Namun, untuk memastikan kondisi psikologisnya, polisi tetap melakukan pemeriksaan kejiwaan. Hal ini penting karena catatan masa lalu Rudi menunjukkan ia bukan orang baru dalam kasus serupa.

“Pelaku merupakan residivis. Ia sudah pernah ditahan dan menjalani hukuman dengan perkara yang sama sebelumnya, yakni membakar rumah ibadah,” ungkap Ridwan.

Douglas menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi tindakan apa pun yang mengganggu ketenteraman masyarakat.

“Apalagi menyasar rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi umat,” tegasnya.

Kasus ini sekaligus mengingatkan betapa rawannya tindakan intoleransi yang bisa muncul dalam bentuk ekstrem, bahkan dari motif pribadi yang dangkal.

Bersambung………

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )