Senin, 13 Okt 2025

Polres Bone Bekuk Pelaku, Korban Tewas Ditikam di Rumah Kontrakan

Katasulsel.com
13 Okt 2025 11:39
Bone 0 329
2 menit membaca

Bone, katasulsel.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone kembali menegaskan komitmennya menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Tahir berhasil menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan di wilayah Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Kasatreskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li, mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berinisial IR (42), warga Jalan Sungai Kapuas, Kelurahan Watampone, dilakukan Senin dini hari, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 00.30 Wita.
“Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Unit Resmob berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti tanpa perlawanan. Saat diamankan, pelaku juga mengakui seluruh perbuatannya,” ujar AKP Alvin Aji.

Dari tangan IR, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan untuk menghabisi korban. Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa berdarah itu bermula ketika korban, A.YS (43), warga Jalan Masjid Raya, Kelurahan Bukaka, mendatangi rumah kontrakan pelaku di Jalan Sungai Kapuas. Korban disebut ingin menemui seseorang bernama JN, yang diketahui menyewa rumah tersebut.

Namun situasi berubah tegang ketika pelaku tiba-tiba muncul. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menghampiri korban dan melancarkan serangan dengan badik.
Tusukan di dada kiri, sayatan di bawah ketiak kanan, serta luka di lengan kiri membuat korban roboh bersimbah darah. Ia sempat dilarikan ke RSUD Tenriawaru Bone, tetapi nyawanya tak tertolong.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan penikaman karena tersinggung dengan ucapan korban. Polisi kini mendalami lebih jauh hubungan keduanya serta motif yang melatarbelakangi insiden tersebut.

Kasatreskrim memastikan, Polres Bone akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan.
“Tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain,” tegas AKP Alvin Aji.

Kasus ini kini terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Bone untuk mengungkap seluruh fakta di balik pembunuhan di rumah kontrakan itu. (*)

Editor: Tipue Sultan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )