Parepare, katasulsel.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare resmi menetapkan seorang eks anggota DPRD Kota Parepare berinisial HM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sapi pada Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Kota Parepare tahun anggaran 2023.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejari Parepare pada Rabu, 15 Oktober 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Nomor: TAP-1370/P.4.11/Fd.2/10/2025. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah, sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan saat HM masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Parepare periode 2019–2024.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses pengusulan dan penyaluran bantuan bibit sapi kepada kelompok tani di wilayah setempat.
Diketahui, pada tahun 2022 HM mengusulkan kelompok Tani Ternak Lia’e sebagai penerima manfaat bantuan sapi.
Namun usulan tersebut dibatalkan oleh Dinas PKP karena kelompok tersebut telah menerima bantuan serupa pada tahun sebelumnya. Sebagai gantinya, HM mengusulkan Kelompok Tani Ternak Lawalane untuk menerima bantuan tahun 2023.
Dalam pelaksanaan program, kelompok tersebut seharusnya menerima 35 ekor bibit sapi.
Namun, hasil penyelidikan menemukan bahwa setelah penyerahan dilakukan oleh Dinas PKP, HM mengambil alih proses distribusi bantuan tersebut.
Ia menyerahkan 16 ekor sapi kepada anggota kelompok sebagaimana mestinya, tetapi menguasai 19 ekor sapi lainnya dan menempatkannya di kandang pribadi yang bukan bagian dari kelompok penerima.
“Seharusnya seluruh sapi diserahkan kepada anggota kelompok sesuai berita acara serah terima yang telah ditandatangani, namun sebagian besar justru diambil dan dikuasai oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” ungkap Darfiah dalam keterangan tertulisnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp223.644.250. Perbuatan tersangka dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
Sebagai tindak lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HM di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Parepare selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejari Parepare menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah.(*)
Editor: Tipue Sultan
Tidak ada komentar