Kejati Sulsel Jerat Perempuan di Kasus Korupsi Bank BUMN di BulukumbaMAKASSAR — Langkah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmen pemberantasan korupsi.
Seorang perempuan, berinisial R, resmi ditetapkan dan langsung ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank milik negara di Kabupaten Bulukumba.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara hampir Rp3,9 miliar, hasil dari praktik manipulatif yang berlangsung selama dua tahun terakhir.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengumumkan penetapan itu pada Jumat, 24 Oktober 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025. Ia menegaskan, penyidik tak menunggu lama untuk menahan tersangka.
“Pada hari yang sama dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 24 Oktober hingga 12 November 2025, di Lapas Kelas I Makassar,” ujarnya.
Tersangka R bukan pemain tunggal. Ia diduga berperan bersama HA, tersangka lain yang sudah lebih dulu ditahan pada 2 September 2025.
Dari hasil penyidikan, keduanya terlibat dalam praktik peminjaman fiktif menggunakan nama dan identitas nasabah sungguhan untuk mencairkan kredit di bank pelat merah tersebut.
Dana hasil pencairan sebagian besar tidak pernah sampai ke tangan nasabah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi keduanya.
Skema penipuan itu berlangsung sistematis. Pembayaran angsuran dan pelunasan yang seharusnya disetor ke sistem perbankan justru diselewengkan.
Dana yang masuk dari nasabah tak pernah tercatat resmi di buku kas bank.
Akibatnya, lembaga keuangan negara di Bulukumba itu mengalami kerugian mencapai Rp3.866.881.643 — jumlah yang bagi masyarakat biasa bisa berarti ratusan tahun gaji pegawai kecil.
Jabal Nur menegaskan, penyidik tidak berhenti pada dua tersangka tersebut.
“Tim kami masih mendalami keterlibatan pihak lain. Kami mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir dalam pemeriksaan dan tidak melakukan tindakan yang bisa merintangi proses hukum,” ucapnya tegas.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada upaya melobi perkara atau mengaburkan alat bukti.
Kejati Sulsel, lanjut Jabal Nur, kini tengah melakukan langkah lanjutan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran rekening, serta penelusuran aset (follow the money dan follow the asset) untuk mempercepat pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka R dijerat dengan dua lapisan pasal, yakni:
Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Kasus ini bukan sekadar tentang angka miliaran rupiah yang raib, tetapi juga tentang kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara yang ternoda oleh tindakan segelintir oknum.
Di balik seragam rapi dan wajah lembut seorang perempuan, tersimpan kisah tentang bagaimana kerakusan bisa menembus batas moral — bahkan di balik meja pinjaman sebuah bank pelat merah.(*)
Editor: Edy Basri
Tidak ada komentar