Kamis, 13 Nov 2025

Pemda Wakatobi Didesak Setop Penggunaan Galian C Tanpa Izin

Katasulsel.com
12 Nov 2025 19:05
Wakatobi 0 87
2 menit membaca

Wakatobi, katasulsel.com — Dugaan penggunaan material Galian C ilegal dalam sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi tahun anggaran 2025 kian menguat. Batu dan tanah urug yang dipakai untuk membangun jalan hingga gedung pemerintah disebut kuat berasal dari aktivitas tambang liar tanpa izin resmi.

Informasi lapangan menyebut, penambangan itu beroperasi di beberapa titik Desa Komala, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, tak jauh dari kantor DPRD Kabupaten Wakatobi. Aktivitas ini berlangsung terbuka, seolah menjadi rahasia umum di kalangan kontraktor dan pelaksana proyek.

Para kontraktor disebut secara sadar membeli material dari tambang ilegal, dengan alasan harga yang jauh lebih murah dibanding harga acuan dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Harga (SSH). Selisih harga yang besar membuat banyak pihak menutup mata, bahkan konsultan perencana proyek pun disebut mengetahui praktik itu.

Padahal, penggunaan material ilegal bukan hanya bentuk pelanggaran administratif — tapi juga pelanggaran hukum berat yang berpotensi menjerat pidana.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Wakatobi, Nadar, mengatakan pihaknya akan menelusuri temuan tersebut.

“Dicek di OPD terkait dan penanggung jawab kegiatannya,” ujarnya singkat, Rabu (12/11/2025).

Namun, saat diminta penjelasan lebih lanjut apakah proyek pemerintah daerah boleh menggunakan material tanpa izin, Nadar enggan berkomentar.

Sementara itu, regulasi telah sangat jelas. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan, siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Lebih jauh, Pasal 161 juga mengatur, setiap orang yang menampung atau memanfaatkan hasil tambang ilegal terancam sanksi pidana serupa.

Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengharuskan semua proyek negara taat hukum, termasuk memastikan legalitas material konstruksi.

Praktik ini menunjukkan betapa tipisnya batas antara efisiensi dan pelanggaran hukum. Murahnya material bukan alasan untuk mengabaikan aturan, sebab pembangunan yang berdiri di atas pelanggaran tak pernah kokoh — ia hanya menunggu waktu untuk runtuh.

(Sumardin / Redaksi Katasulsel.com)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )