Jumat, 14 Nov 2025

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 108 Ribu Batang Rokok Ilegal, Sarkut Dihentikan di Jalan Mayjen Sungkono

Katasulsel.com
14 Nov 2025 19:09
Nasional 0 42
2 menit membaca

Malang, Katasulsel.com — Aksi cepat dan presisi tim Bea Cukai Malang kembali menghentikan upaya penyelundupan rokok ilegal yang memanfaatkan jalur darat Kota Malang. Sebuah mobil penumpang warna silver yang digunakan sebagai sarana pengangkut (sarkut) rokok tanpa cukai berhasil diberhentikan pada Kamis malam (6/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Informasi intelijen mengenai adanya pergerakan distribusi rokok ilegal langsung ditindaklanjuti. Tim patroli Bea Cukai Malang bergerak menyisir jalur rawan hingga menemukan kendaraan yang dicurigai melintas di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, sebuah titik yang kerap digunakan jaringan distribusi untuk menghindari pengawasan.

Pengejaran dilakukan dengan cepat dan terukur hingga petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut di lokasi. Pemeriksaan langsung di tempat mengungkap fakta mengejutkan: mobil itu sarat dengan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai. Barang bukti yang ditemukan bukan dalam skala kecil — 5.400 bungkus atau 108.000 batang rokok merek SB dan Marbol siap edar diamankan seketika.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, dalam keterangan resmi pada Jumat (14/11) menyampaikan bahwa nilai barang dan potensi kerugian negara dari upaya penyelundupan ini sangat signifikan. “Penindakan ini menyelamatkan penerimaan negara sebesar Rp80.568.000, dengan nilai barang mencapai Rp160.380.000,” tegasnya.

Ia menambahkan, modus distribusi rokok ilegal terus berkembang, namun Bea Cukai Malang berkomitmen memperketat pengawasan lewat patroli darat, operasi gabungan, hingga pemetaan jaringan pengiriman.
“Setiap batang rokok ilegal yang lolos tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat dan mengancam keberlangsungan industri legal yang taat aturan,” ujar Johan.

Bea Cukai Malang mengimbau masyarakat untuk turut berperan dengan melaporkan indikasi distribusi rokok ilegal. Penindakan Kamis malam ini kembali menegaskan bahwa upaya meloloskan rokok tanpa cukai, sekecil apa pun jalurnya, tidak akan luput dari pengawasan. (Wahyu)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )