Rabu, 26 Nov 2025

Sat Resnarkoba Polres Sidrap Bongkar Peredaran Ekstasi, Tiga Terduga Pelaku Dibekuk di Sebuah Cafe

Katasulsel.com
25 Nov 2025 16:41
2 menit membaca

SIDRAP, Katasulsel.comSatuan Reserse Narkoba Polres Sidrap kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sidrap. Pada Minggu (16/11/25) sekitar pukul 04.00 wita, petugas berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di parkiran di salah satu Cafe di Jalan Poros Soppeng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Banner Promosi WiFi

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sidrap IPTU Didi Sutikno Mugiarno, S.Tr.K didampingi Kanit Lidik Resnarkoba IPDA Azriel Munandar, S.Tr.K.

Adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial MR (42) merupakan warga Kecamatan Wayang Pulu, GT (31) merupakan warga Kecamatan Panca Lautang dan FM (50) merupakan warga Kecamatan Konda, Kab. Konawe Selatan (Sultra)

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan cukup fantastis yakni 300 butir pil yang diduga ekstasi berlogo kingkong dan 200 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berlogo Apple.

banner 1080x1080

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh para terduga pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Lidik Sat Resnarkoba Polres Sidrap segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi.

Setibanya di TKP, petugas langsung melakukan penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi.

Dari proses interogasi awal, terduga pelaku MR (42) mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang lelaki berinisial (A) yang kini dalam pengejaran.

Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Ruang Sat Resnarkoba Polres Sidrap untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Upaya pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba IPTU Didik Sutikno Mugiarno saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan besar tersebut. Ia menjelaskan bahwa dari hasil operasi yang dilakukan pada Minggu dini hari, kami berhasil mengamankan 500 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi beserta 3 orang terduga pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar.

“Benar, kami berhasil mengamankan ratusan butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dari tangan pelaku. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di Sidrap,” jelas IPTU Didik Sutikno Mugiarno

Sementara Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba, baik melalui penindakan tegas maupun kegiatan pencegahan, guna memastikan Sidrap tetap aman dari ancaman peredaran barang haram tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Bumi Nene Mallomo ini. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegas Fantry.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )