Rabu, 26 Nov 2025

Polemis Bandara IMIP, DPR: Tak Ada Bukti Penerbangan Internasional

Katasulsel.com
26 Nov 2025 20:18
2 menit membaca

JAKARTA — Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan bahwa hingga kini tidak ditemukan indikasi pelanggaran dalam operasional Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), yang sedang menjadi pusat perhatian publik.

Banner Promosi WiFi

Lasarus menjelaskan bahwa keberadaan dan operasional bandara tersebut sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, termasuk aturan turunannya serta peraturan menteri yang mengatur teknis bandara khusus.

“Bandara khusus memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tentang Penerbangan. Itu lengkap, berikut turunannya. Sampai saat ini, kami belum menemukan adanya pelanggaran,” kata Lasarus, Rabu (26/11/2025).

Salah satu dugaan yang ramai dibicarakan publik adalah kemungkinan adanya penerbangan internasional dari atau menuju Bandara IMIP. Namun, Lasarus memastikan belum ada bukti yang mengarah ke situ.

banner 1080x1080

Bandara Khusus Tidak Butuh Imigrasi dan Bea Cukai

Lasarus juga menanggapi isu ketiadaan Bea Cukai dan Imigrasi di lokasi tersebut. Ia menegaskan bandara khusus hanya melayani penerbangan domestik, sehingga tidak memerlukan pos Imigrasi maupun Bea Cukai.

“Kami perlu cek dulu. Belum ada data apakah pernah ada pesawat dari luar negeri yang mendarat langsung di situ, atau sebaliknya,” ujarnya.

Ia menambahkan, kecil kemungkinan bandara itu beroperasi tanpa izin. Setiap penerbangan harus mengantongi flight approval dan tercatat di AirNav Indonesia, sehingga semua pergerakan pesawat dapat dipantau.

“Kalau ada pesawat terbang tanpa izin, itu pasti tidak ada nomor penerbangannya. Semua penerbangan di Indonesia tercatat, dari mana berangkat dan ke mana tujuan,” tegasnya.

Dikritik Anggota Komisi I DPR

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengonfirmasi bahwa bandara yang berada di area industri IMIP itu memang tidak memiliki petugas Imigrasi dan Bea Cukai.

Pernyataan tersebut memicu kritik dari Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh, yang mengecam operasional bandara karena dinilai tidak melibatkan otoritas negara secara penuh.

Oleh Soleh menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian yang berpotensi mengganggu kedaulatan udara. Ia menilai tidak adanya akses bagi otoritas pemerintah—baik penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi—merupakan pelanggaran prinsip pengawasan wilayah udara.

“Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa melibatkan negara. Jika ada bandara berdiri sendiri tanpa pengawasan pemerintah, itu sama saja negara dalam negara. Itu tidak boleh terjadi,” ujarnya, dikutip dari situs resmi Fraksi PKB, Selasa (25/11/2025). (edy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )