Jumat, 28 Nov 2025

Dana ZIS Rp16,6 Miliar Diduga Bocor, Pola Penyimpangan Tak Lazim Terungkap di Enrekang

Katasulsel.com
28 Nov 2025 11:18
3 menit membaca

Makassar, katasulsel.com — Penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Enrekang memasuki fase baru. Kamis malam (27/11/2025), Kejaksaan Negeri Enrekang resmi menetapkan empat orang tersangka, sebuah langkah yang langsung mengguncang publik karena temuan penyidik dinilai tidak lazim dan terjadi selama empat tahun berturut-turut.

Banner Promosi WiFi

Keempat tersangka, masing-masing S, B, KL, dan HK, merupakan jajaran pengurus Baznas Enrekang periode 2021–2024. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan yang berlangsung hingga malam.

Meski tanpa seremoni konferensi pers, suasana Kejari Enrekang tampak berbeda: beberapa penyidik lalu-lalang membawa map tebal, sementara keluarga para tersangka memadati halaman kantor.

Sumber internal penegak hukum menyebut, kasus ini mencuat bukan semata karena besarnya kerugian, tetapi karena modus yang dianggap ‘tidak umum’ dalam pengelolaan ZIS.

banner 1080x1080

Salah satu temuan yang paling menyita perhatian adalah dugaan pemotongan penghasilan dari warga yang justru berstatus mustahik, yakni kelompok penerima zakat. Praktik ini membuat nilai pengumpulan ZIS melonjak, namun bertentangan dengan prinsip dasar zakat.

“Biasanya persoalan zakat itu salah sasaran atau administrasi kacau. Tapi kalau mustahik yang dipotong, ini sudah di luar kelaziman tata kelola,” ujar seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana amil yang disebut jauh melebihi batas ketentuan 50 persen. Dana itu mengalir untuk berbagai bentuk belanja pegawai: gaji, insentif, bahkan gaji 13.

Beberapa belanja itu disebut tidak memiliki urgensi operasional yang jelas dan dilakukan berulang dari tahun ke tahun. Polanya, menurut sumber penyidik, menunjukkan ada kesepakatan kolektif di internal pengurus.

Kerugian Negara Capai Rp16,6 Miliar

Berdasarkan audit Inspektorat Sulsel dan Audit Syariah Kemenag, kerugian negara ditaksir mencapai
Rp16.659.999.136, dengan sebagian kecil—sekitar Rp1,1 miliar—sudah dikembalikan ke rekening penitipan negara.

“Skala kerugian dan frekuensinya menunjukkan penyimpangan ini bukan insidental,” kata seorang pejabat internal Kejari.

Informasi yang dihimpun Tribun menyebut, berkas keempat tersangka akan dipisah sesuai peran masing-masing. Penyidik juga masih memeriksa aliran dana ke sejumlah program dan lembaga yang diduga menerima alokasi ZIS tanpa dasar syariah maupun regulasi teknis.

Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )