Sabtu, 29 Nov 2025

Penyidikan Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar Kian Intensif, Tim Penyidik Kejati Sulsel Periksa Saksi Penyedia di Subang dan Temukan Fakta Pre-Order Kontrak

Katasulsel.com
28 Nov 2025 20:45
Berita 0 126
2 menit membaca

Subang, Katasulsel.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Bibit Nanas senilai Rp60 Miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Banner Promosi WiFi

Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Bogor, Tim Penyidik Kejati Sulsel kini mengembangkan penyidikan dengan memeriksa dua orang saksi dari kelompok tani penyedia bibit.

Pada hari Kamis, 27 November 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Subang, Tim Penyidik Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi berinisial N dan EF.Kedua saksi merupakan anggota kelompok tani yang bertugas menyiapkan total 4 juta bibit nanas dalam proyek pengadaan tersebut.

Dalam pemeriksaan ini, Tim Penyidik menemukan fakta penting terkait alur pengadaan:
Pre-Order Kontrak: Order pengadaan bibit nanas kepada para petani pemilik penangkaran nenas telah dilakukan pada awal bulan Desember 2023. Sementara itu, kontrak pengadaan bibit nanas baru resmi dilaksanakan pada pertengahan bulan Februari 2025.
Harga Pokok: Harga bibit nanas di tingkat petani yang memasok bibit dalam proyek ini berkisar antara Rp1.100 hingga Rp1.300. Harga ini disebut sudah termasuk biaya pajak, sertifikasi, label, fee, dan pajak kebun indukan.

banner 1080x1080

Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady mengatakan selain keterangan saksi, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen transaksi, buku pencatatan order dan pengiriman bibit nenas, serta dokumen sertifikasi bibit nanas yang relevan. Pemeriksaan ini juga merupakan tindak lanjut dari peninjauan lokasi penangkaran bibit nanas yang telah dilakukan sebelumnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )