Jumat, 05 Des 2025

Karantina Kepri Gandeng Pelaku Usaha, Sosialisasi Perba 5/2025 Ramai Dipadati Peserta di Batam

Katasulsel.com
5 Des 2025 10:49
Nasional 0 38
4 menit membaca

Batam, katasulsel.com — Upaya memperkuat layanan perkarantinaan di wilayah Kepulauan Riau memasuki babak baru.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) menggandeng para pelaku usaha dalam sebuah forum sosialisasi yang padat materi, membahas tata cara permohonan tindakan karantina (PTK) hingga perubahan regulasi terbaru yang mulai berlaku.

Langkah ini dinilai penting, mengingat Batam adalah salah satu titik lalu lintas komoditas tersibuk di Indonesia, dengan intensitas ekspor, impor, dan pergerakan antar-area yang terus meningkat setiap tahun.

Kegiatan berupa Focus Group Discussion (FGD) itu berlangsung hangat di Batam, Kamis (4/12), menghadirkan para pelaku usaha lintas sektor dan perwakilan instansi strategis.

Banner Promosi WiFi

Di ruangan yang penuh peserta, para pelaku usaha tampak mencatat, bertanya, hingga mendiskusikan langsung skema baru PTK yang kini semakin terintegrasi dengan sistem digital layanan negara.

Suasana diskusi yang interaktif membuat kegiatan ini lebih dari sekadar sosialisasi; forum ini menjadi arena untuk menyamakan persepsi serta menyelesaikan hambatan yang kerap muncul di lapangan.

FGD tersebut fokus pada Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 mengenai jenis komoditas wajib periksa karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Regulasi baru ini memperjelas klasifikasi komoditas dan menekankan kewajiban pemeriksaan karantina untuk memastikan keamanan hayati nasional.

Selain itu, pembahasan juga diperluas pada aspek keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang selama ini menjadi salah satu fokus pengawasan karantina.

Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Barantin, Drama Panca Putra, menuturkan bahwa Kepri, khususnya Batam, merupakan pintu keluar-masuk komoditas yang sangat strategis.

Karena itu, penguatan pemahaman prosedur menjadi keharusan. “Penerapan Perba Nomor 5 Tahun 2025 yang terhubung dengan INSW melalui sistem Single Submission Quarantine Customs (SSm QC) akan mempermudah arus barang dan meningkatkan efisiensi pelayanan karantina,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proses PTK kini dapat diajukan melalui aplikasi Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology), sebuah inovasi layanan digital yang memungkinkan pelaku usaha mengajukan tindakan karantina di mana saja dan kapan saja.

Sistem ini disebut sebagai jawaban atas kebutuhan zaman, sejalan dengan perkembangan teknologi yang menuntut kecepatan dan ketepatan layanan publik.

Drama Panca juga menekankan bahwa transformasi digital layanan karantina sejalan dengan prioritas pembangunan nasional dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Kemandirian pangan, keamanan hayati, dan efisiensi rantai pasok komoditas adalah bagian dari agenda besar negara. Karantina harus adaptif dan mampu mendukung daya saing komoditas Indonesia di pasar global,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan tentang ketentuan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 mengenai kewajiban pelaksanaan tindakan karantina sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor maupun ekspor.

Menurutnya, pengajuan PTK melalui SSm QC bukan hanya mempermudah pelaku usaha, tetapi juga memastikan proses berjalan sesuai hukum dan menghindari hambatan di kemudian hari.

Kepala Karantina Kepri, Hasim, dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa implementasi Perba No. 5 Tahun 2025 menjadi langkah penting menghadapi dinamika perdagangan internasional yang bergerak cepat di wilayah perbatasan seperti Kepri.

“Regulasi ini memberikan landasan yang responsif terhadap perubahan, sekaligus memperkuat pengawasan agar komoditas yang keluar maupun masuk tetap aman dan memenuhi standar,” ujarnya.

Di luar paparan regulasi, suasana FGD juga banyak diwarnai diskusi teknis dari pelaku usaha.
Mereka mempertanyakan alur PTK terbaru, integrasi sistem digital, hingga kemungkinan percepatan layanan di pelabuhan. Sejumlah peserta mengungkapkan bahwa sosialisasi seperti ini membuat proses yang sebelumnya dianggap rumit menjadi lebih mudah dipahami.

Selain itu, kehadiran berbagai instansi seperti Kejaksaan Negeri Batam, Badan Pengusahaan Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam, serta Bea dan Cukai Batam memperlihatkan kuatnya sinergi antar-lembaga.

Sinergi tersebut dianggap penting mengingat isu karantina bukan hanya menyangkut teknis pemeriksaan, tetapi juga keamanan pangan, kepabeanan, hingga perlindungan lingkungan.

Bagi masyarakat luas, kegiatan ini berdampak langsung pada kelancaran arus barang dan stabilitas harga komoditas.

Ketika layanan karantina berjalan cepat dan tepat, distribusi pangan menjadi lebih stabil, risiko masuknya organisme pengganggu diminimalkan, dan pelaku usaha dapat bergerak lebih efisien. Hal ini pada akhirnya akan memengaruhi rantai pasok pangan dan ekonomi daerah secara menyeluruh.

Rangkaian FGD ini ditutup dengan komitmen Karantina Kepri untuk terus membuka ruang dialog bagi pelaku usaha.

Barantin menegaskan bahwa perubahan regulasi tidak akan efektif tanpa penyelarasan pemahaman hingga ke level pelaku lapangan. Dengan hadirnya forum-forum seperti ini, diharapkan implementasi Perba No. 5 Tahun 2025 dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi penguatan layanan karantina.

Ke depan, Karantina Kepri memastikan akan terus memonitor efektivitas sistem baru, sekaligus menyiapkan sosialisasi lanjutan jika diperlukan.

Dengan semakin eratnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha, layanan perkarantinaan di wilayah Kepri diproyeksi menjadi semakin modern, efisien, dan adaptif terhadap tantangan perdagangan global.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )