Sabtu, 06 Des 2025

“DIPA Sudah Siap”, Klaim yang Buat Pengusaha Sidrap Nekat Setor Rp665 Juta Berujung Lapor Polisi

Katasulsel.com
6 Des 2025 10:09
3 menit membaca

Sidrap, katasulsel.com – Polemik seputar proyek hibah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bernilai miliaran rupiah kembali mencuat di Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap.

Seorang pengusaha lokal, Sufri (35), melaporkan dugaan penyesatan informasi yang membuatnya menyetor dana hingga Rp665 juta. Laporan tersebut telah diterima SPKT Polres Sidrap.

Sufri mengaku baru menyadari ada kejanggalan setelah proyek senilai Rp9 miliar yang disebut-sebut akan masuk ke Sidrap tak menunjukkan perkembangan apa pun.

Kisah ini, bermula ketika Sufri diperkenalkan kepada tiga perantara lokal yang kemudian membawanya bertemu dua pria bernama Im dan Ri. Keduanya memperkenalkan diri sebagai pihak yang mengetahui alur hibah di Kemenkes.

Banner Promosi WiFi

Yang membuat Sufri yakin, pertemuan itu berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Sidrap. Rumah yang dianggap semua orang tempat resmi.

Di rumah ber-cat putih di Kota Pangkajene itu, menurutnya, diperlihatkan dokumen yang diklaim sebagai data anggaran hibah untuk Sidrap. Kehadiran sejumlah pejabat daerah pula—yang disebut Sufri hadir untuk mengonfirmasi dokumen—membuatnya sama sekali tidak curiga.

Lalu, hari-hari berikutnya, rombongan sepakat terbang ke Jakarta untuk melanjutkan pembahasan hibah.

Di Jakarta, rangkaian pertemuan kembali digelar. Sufri menuturkan ia diperkenalkan kepada pria lain berinisial Yu yang disebut berperan mengurus berkas hibah di pusat. Dalam pertemuan itu, Sufri mengaku dijanjikan bahwa DIPA senilai Rp9,5 miliar akan keluar “besok pagi”.

Namun ada syarat: ia diminta menyediakan dana 7 persen sebagai biaya pengurusan. Totalnya mencapai Rp665 juta—yang kemudian dikirimkan secara bertahap kepada Ri.

“Saya percaya karena prosesnya dikatakan sudah di tahap akhir dan didukung dokumen. Saya ingin proyek ini jalan, jadi saya ikuti saja instruksi waktu itu,” ujarnya.

Tapi sayang. Lima bulan berlalu, proyek terdengar manis yang dijanjikan itu tak kunjung tampak.

Menurut Sufri lagi, ia beberapa kali meminta kejelasan kepada pihak yang menghubungkannya, tetapi tidak mendapatkan jawaban memadai. Situasi itu membuatnya akhirnya membawa kasus ini ke polisi.

Ia juga membawa bukti transfer yang telah dilakukan melalui tiga rekening berbeda.

Karena ini menyangkut proyek kesehatan, maka katasulsel.com pernah mengonfirmasi dengan eks Kepala Dinas Kesehatan Sidrap, Mahmuddin. Tepatnya saat ia masih aktif menjabat sebagai kadis.

Kala itu, Mahmuddin menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengarahkan ataupun meminta biaya apa pun terkait hibah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )