Kejari Sidrap Jeblos Pemilik MJB Slimming ke Rutan, Paramita Ditahan 20 Hari Pertama Sidrap, katasulsel.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang resmi menahan P, owner produk pelangsing MJB Slimming yang dikenal dengan nama Paramita alias Hj. Mita, setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polres Sidrap, Selasa (9/12/2025).
Penyerahan Tahap II dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara pelanggaran di bidang kesehatan tersebut lengkap. Begitu tersangka diserahkan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidrap langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan.
Tersangka P kemudian dibawa ke Rutan Kelas II Sidrap untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum, sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, maupun menghilangkan barang bukti.
Setelah proses Tahap II rampung, Jaksa Penuntut Umum kini fokus menyusun administrasi penuntutan dan berkas dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidrap untuk disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, S.H., saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Desember 2025, membenarkan proses Tahap II beserta penahanan terhadap pemilik MJB Slimming tersebut.
Tidak ada komentar