
Sidrap, Katasulsel.com — Menjelang berakhirnya tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Kegiatan tersebut mencakup penanganan perkara periode Oktober hingga Desember 2025 dan digelar pada Rabu (17/12/2025).
Dalam kegiatan ini, Kejari Sidrap memusnahkan barang bukti dari total 50 perkara pidana umum. Mayoritas perkara yang ditangani merupakan kasus narkotika, yakni sebanyak 47 perkara. Sementara tiga perkara lainnya masing-masing berkaitan dengan tindak pidana pencurian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta penganiayaan.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri sejumlah pihak terkait sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum dan instansi pemerintah. Hadir dalam kegiatan itu penyidik Reskrim Polres Sidrap Aiptu Sudirman Konna, S.H., penyidik dari BNN Kabupaten Sidrap, Lurah Majjelling Firman, perwakilan Polres Sidrap, serta Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Sidrap, Nuryadin.
Kepala Seksi Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Sidrap, Ady, S.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan akhir penanganan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pada hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti dari 50 perkara, yang terdiri atas 47 perkara narkotika serta tiga perkara pidana umum lainnya, yakni pencurian, ITE, dan penganiayaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling mendominasi, tidak hanya di Kabupaten Sidenreng Rappang, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi keprihatinan bersama karena dampak penyalahgunaan narkotika sangat besar, khususnya terhadap generasi muda. Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam upaya pencegahan.
“Narkotika tidak hanya merusak masa depan generasi bangsa, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang berat bagi para pelakunya. Karena itu, kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama mendukung pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang dalam penegakan hukum, sekaligus menegaskan komitmen institusi tersebut dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika, di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang. (*)

Media Portal Berita Berbadan Hukum
PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,
Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)
Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986
Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )


Tidak ada komentar