
SIDRAP, Katasulsel.com — Seorang oknum anggota kepolisian berinisial Aipda C dilaporkan ke Propam Polres Sidenreng Rappang oleh anggota DPRD Sidrap, H Abdul Rahman, pada Rabu, 17 Desember 2025.
Laporan tersebut dipicu dugaan tindakan intimidasi terkait persoalan tanah.
H Abdul Rahman yang merupakan anggota DPRD Sidrap dari Fraksi NasDem mengaku tidak terima didatangi oknum polisi tersebut bersama sejumlah orang yang diduga preman.
Ia menilai tindakan tersebut mencederai tugas dan fungsi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Saya tidak terima. Seharusnya polisi itu mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat. Kenapa justru datang bersama preman untuk menakut-nakuti saya atas suruhan HR,” tegas H Abdul Rahman.
Laporan resmi tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Sidrap, AKP Syamsuddin Arif, didampingi seorang anggota Propam.
Dalam keterangannya, H Abdul Rahman menyebutkan bahwa oknum polisi berinisial C datang ke lokasi pabrik bersama lima orang yang diduga preman bahkan bawa parang.
Sebagian di antaranya masuk ke dalam area pabrik, sementara lainnya berjaga di luar lokasi, yang menurutnya menimbulkan rasa tidak nyaman dan intimidatif.
Ia menambahkan, kedatangan tersebut bukan kali pertama terjadi. Karena sudah berulang kali dan dinilai semakin meresahkan, ia akhirnya memilih menempuh jalur pelaporan resmi.
“Ini saya laporkan karena sudah berulang kali datang ke lokasi. Dan saya tidak terima dengan perlakuan seperti itu,” ujarnya dengan nada kesal.
Informasi yang diterima, laporan tersebut telah diteruskan ke Mabes Polri untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut. (*)
Tidak ada komentar