Senin, 22 Des 2025

Soal Sengketa PT Buls dan Warga, Bupati Sidrap Bilang Begini

Katasulsel.com
22 Des 2025 11:27
Sidrap 0 103
2 menit membaca

Sidrap, Katasulsel.com — Pemerintah Kabupaten Sidrap menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara warga Kecamatan Pitu Riase dan PT Buls secara damai, komunikatif, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, saat menerima perwakilan warga Pitu Riase di ruang kerjanya, Rabu (17/12/2025). Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat sekaligus upaya menjaga situasi daerah tetap aman dan kondusif.

Dalam pertemuan itu, hadir pula Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sidrap Taufik, Camat Pitu Riase Andi Mukti Ali, para kepala desa wilayah terdampak, serta unsur terkait lainnya. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut.

Perwakilan warga menyampaikan bahwa lahan yang saat ini diklaim oleh PT Buls—yang sebelumnya bernama PT Buli—merupakan tanah warisan keluarga yang telah dikuasai secara turun-temurun. Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh pemerintah.

Banner Promosi WiFi

Bupati Syaharuddin Alrif menjelaskan bahwa sengketa antara warga dan PT Buls ini bukan persoalan baru. Perseteruan tersebut telah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu dan membutuhkan penanganan yang hati-hati agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Pemerintah hadir untuk mendengarkan semua pihak dan memastikan penyelesaian masalah dilakukan sesuai regulasi. Kami ingin semua proses berjalan terbuka, adil, dan tidak merugikan siapa pun,” kata Syaharuddin.

Ia juga mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan untuk menahan diri dan mempercayakan penyelesaian persoalan ini melalui mekanisme hukum dan pemerintah yang berlaku. Menurutnya, ketenangan dan kerja sama semua pihak sangat penting agar kepastian hukum dapat tercapai dan stabilitas daerah tetap terjaga. (*)

Editor: Tipue Sultan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )