
Sidrap, Katasulsel.com — Pemerintah Kabupaten Sidrap menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara warga Kecamatan Pitu Riase dan PT Buls secara damai, komunikatif, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, saat menerima perwakilan warga Pitu Riase di ruang kerjanya, Rabu (17/12/2025). Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat sekaligus upaya menjaga situasi daerah tetap aman dan kondusif.
Dalam pertemuan itu, hadir pula Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sidrap Taufik, Camat Pitu Riase Andi Mukti Ali, para kepala desa wilayah terdampak, serta unsur terkait lainnya. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut.
Perwakilan warga menyampaikan bahwa lahan yang saat ini diklaim oleh PT Buls—yang sebelumnya bernama PT Buli—merupakan tanah warisan keluarga yang telah dikuasai secara turun-temurun. Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh pemerintah.
Bupati Syaharuddin Alrif menjelaskan bahwa sengketa antara warga dan PT Buls ini bukan persoalan baru. Perseteruan tersebut telah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu dan membutuhkan penanganan yang hati-hati agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Pemerintah hadir untuk mendengarkan semua pihak dan memastikan penyelesaian masalah dilakukan sesuai regulasi. Kami ingin semua proses berjalan terbuka, adil, dan tidak merugikan siapa pun,” kata Syaharuddin.
Ia juga mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan untuk menahan diri dan mempercayakan penyelesaian persoalan ini melalui mekanisme hukum dan pemerintah yang berlaku. Menurutnya, ketenangan dan kerja sama semua pihak sangat penting agar kepastian hukum dapat tercapai dan stabilitas daerah tetap terjaga. (*)
Editor: Tipue Sultan
Tidak ada komentar