Senin, 22 Des 2025

Beraninya ‘Passobis’ Catut Nama Kajari Soppeng, Ini Imbauan Kasintel

Katasulsel.com
22 Des 2025 15:15
Soppeng 0 138
2 menit membaca

Soppeng, Katasulsel.comKejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng angkat bicara dan mengeluarkan peringatan tegas menyusul maraknya aksi ‘passobis’ yang nekat mencatut nama pimpinan kejaksaan untuk melancarkan aksinya. Di Sulawesi Selatan, passobis kerab disamakan dengan pelaku penipuan via online.

Ceritanya, pelaku menyebarkan pesan melalui WhatsApp seolah-olah berasal dari pejabat Kejari Soppeng, disertai permintaan sejumlah uang kepada pihak tertentu.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Soppeng, Nazamuddin, menegaskan bahwa praktik tersebut sama sekali bukan bagian dari mekanisme kerja kejaksaan. Ia memastikan, Kejari Soppeng, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Sulta D. Sitohang, tidak pernah meminta uang, bantuan, atau bentuk pemberian apa pun melalui pesan pribadi maupun saluran tidak resmi.

“Ini murni ulah passobis. Kami tegaskan, Kejaksaan Negeri Soppeng tidak pernah melakukan permintaan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat,” tegas Nazamuddin.

Banner Promosi WiFi

Peringatan resmi tersebut dituangkan dalam surat bernomor 963/P.4.20/Ds/12/2025, yang menyebutkan adanya penyalahgunaan nama Kajari Soppeng dan Kasi Intelijen oleh pihak tak bertanggung jawab. Modusnya terbilang klasik namun berbahaya: pelaku mengirim pesan seolah-olah bersifat kedinasan, memanfaatkan jabatan dan kewenangan aparat hukum untuk menekan psikologis calon korban.

Sasaran passobis ini cukup luas, mulai dari masyarakat yang sedang berurusan hukum, pengacara, aparatur sipil negara, hingga organisasi perangkat daerah. Kejari menilai pola tersebut sengaja dimainkan untuk memanfaatkan relasi administratif dan ketimpangan posisi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

Nazamuddin menegaskan, setiap proses penegakan hukum di Kejari Soppeng berjalan sesuai prosedur, transparan, dan bebas dari praktik transaksional. Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan kejaksaan, terlebih jika disertai permintaan uang.

“Jika menerima pesan mencurigakan, jangan ditanggapi. Segera lakukan konfirmasi melalui saluran resmi Kejaksaan Negeri Soppeng,” imbaunya.

Kejari Soppeng juga telah meneruskan peringatan ini kepada pemerintah daerah dan jajaran birokrasi agar lebih waspada serta turut menyampaikan informasi kepada lingkungan masing-masing. Langkah ini diambil untuk mencegah semakin luasnya korban akibat aksi passobis yang memanfaatkan nama institusi negara.

Kasus ini menjadi penegasan bahwa marwah Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum tidak boleh dan tidak akan tercoreng oleh ulah oknum di luar sistem. Kejari Soppeng memastikan akan terus menjaga integritas lembaga serta mendukung upaya penindakan terhadap siapa pun yang mencoba menyalahgunakan nama dan kewenangan kejaksaan di ruang digital.

“Negara tidak boleh kalah oleh passobis,” tegas Nazamuddin.(*)

Editor: Tipue Sultan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )