NCW Nilai Perkara Mantan Kajari Enrekang Bukan Suap Biasa, Soroti Dugaan Pemerasan Berbasis JabatanJakarta, katasulsel.com – Dewan Pimpinan Pusat National Corruption Watch (DPP NCW) menilai perkara hukum yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, tidak dapat dipahami semata sebagai kasus penerimaan suap.
NCW berpandangan, perbuatan yang disangkakan kepada Padeli lebih tepat dilihat sebagai dugaan pemerasan berbasis kekuasaan jabatan, disertai praktik intimidasi dan kriminalisasi hukum terhadap sejumlah pihak di Kabupaten Enrekang.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPP NCW, Ghorga Dony Manurung, menyusul perkembangan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di mana Padeli telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Ghorga, publik perlu mendapatkan konstruksi hukum yang jelas dan utuh agar tidak terjadi pengaburan makna peristiwa pidana.
“NCW menilai ini bukan sekadar persoalan suap pasif. Yang kami soroti adalah dugaan penggunaan kewenangan, ancaman hukum, dan rekayasa penanganan perkara untuk menekan pihak-pihak tertentu,” ujar Ghorga dalam keterangannya di Jakarta.
NCW menyebut, dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Padeli tidak hanya berkaitan dengan satu institusi, melainkan diduga menyentuh berbagai sektor pemerintahan dan lembaga di Enrekang.
Disebutkan, pihak-pihak yang diduga mengalami tekanan antara lain aparat desa, organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga legislatif daerah, hingga badan usaha milik daerah (BUMD).
“Dari informasi yang kami himpun, dugaan praktik tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki pola dan berulang. Karena itu, NCW memandangnya sebagai persoalan serius yang perlu diusut secara menyeluruh,” kata Ghorga.
NCW menekankan bahwa penilaian tersebut merupakan pandangan organisasi masyarakat sipil berdasarkan laporan dan informasi yang diterima, serta mendorong aparat penegak hukum untuk membuktikannya secara objektif melalui proses hukum.
Dalam pernyataannya, NCW juga meminta Kejaksaan Agung RI membuka penanganan perkara tersebut secara transparan, termasuk menjelaskan secara terbuka konstruksi hukum yang digunakan serta aliran dana yang diduga terkait.
NCW berpandangan, keterbukaan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terlebih perkara ini melibatkan mantan aparat penegak hukum.
“Standar penegakan hukum harus sama bagi siapa pun. Transparansi diperlukan agar tidak muncul spekulasi atau persepsi adanya perlakuan berbeda,” ujar Ghorga.
NCW juga mendorong agar penyidikan tidak berhenti pada satu individu, melainkan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Tidak ada komentar