
Jakarta, katasulsel.com — Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, berinisial P, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 22 Desember 2025. Saat ini, P diketahui menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, sementara dugaan perbuatan pidana terjadi ketika ia bertugas di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan foto yang diterima redaksi, tersangka P tampak telah mengenakan rompi tahanan milik Kejaksaan Agung saat menjalani proses hukum di lingkungan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi, dokumen, serta barang bukti lainnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan P sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara BAZNAS,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka P selama 20 hari terhitung sejak 22 Desember 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung.
Anang menegaskan, tersangka P dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan pendalaman terhadap pihak lain yang diduga terkait.
Kejaksaan Agung memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (wahyu)
Editor: Tipue Sultan
Tidak ada komentar