Selasa, 23 Des 2025

Rompi Kejagung Dikenakan Mantan Kajari Enrekang, Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi BAZNAS

Katasulsel.com
23 Des 2025 17:11
Headline 0 113
2 menit membaca

Jakarta, katasulsel.com — Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, berinisial P, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 22 Desember 2025. Saat ini, P diketahui menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, sementara dugaan perbuatan pidana terjadi ketika ia bertugas di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan foto yang diterima redaksi, tersangka P tampak telah mengenakan rompi tahanan milik Kejaksaan Agung saat menjalani proses hukum di lingkungan Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi, dokumen, serta barang bukti lainnya.

Banner Promosi WiFi

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan P sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara BAZNAS,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka P selama 20 hari terhitung sejak 22 Desember 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung.

Anang menegaskan, tersangka P dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan pendalaman terhadap pihak lain yang diduga terkait.

Kejaksaan Agung memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (wahyu)

Editor: Tipue Sultan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )