
Jakarta, Katasulsel.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan menahan Padeli, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan. Penahanan ini dilakukan setelah Padeli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 22 Desember 2025.
“Penyidik Jampidsus telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial P,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Selasa (23/12/2025).
Padeli kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penahanan, untuk kepentingan pendalaman dan pembuktian perkara.
Kejaksaan Agung menyebut, perkara yang menjerat Padeli berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara hukum terkait pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Kabupaten Enrekang pada periode 2021 hingga 2024.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga adanya penerimaan uang dengan nilai mencapai sekitar Rp840 juta. Dugaan penerimaan tersebut, menurut Kejaksaan, dilakukan bersama pihak lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait dugaan penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta, dilakukan bersama tersangka lain,” ujar Anang, tanpa merinci lebih jauh mekanisme maupun alur dugaan transaksi tersebut.
Anang menegaskan, penyidikan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara berjenjang oleh internal Kejaksaan, mulai dari penelusuran intelijen hingga pemeriksaan oleh bidang pengawasan.
“Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh pengawasan, diperoleh kesimpulan adanya cukup bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Jampidsus Kejaksaan Agung. Seiring dengan proses hukum yang berjalan, Padeli juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa.
Langkah penahanan ini menegaskan sikap Kejaksaan Agung bahwa proses penegakan hukum berlaku tanpa pengecualian, termasuk terhadap pejabat internal kejaksaan. Kejaksaan menegaskan komitmennya menjaga integritas lembaga serta memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih terus mendalami konstruksi perkara dan belum menyampaikan rincian lebih lanjut terkait peran masing-masing tersangka. Proses hukum terhadap Padeli masih berada pada tahap penyidikan.(ZF)
Editor: Tipue Sultan
Tidak ada komentar