
Jakarta, Katasulsel.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menegaskan perannya sebagai garda depan pemulihan kerugian negara. Rabu (24/12/2025), Kejagung secara resmi menyerahkan uang rampasan dan denda administratif senilai Rp 6,6 triliun kepada negara.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan disaksikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan.
Total dana yang diserahkan mencapai Rp 6.625.294.190.469,74, terdiri atas hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi serta denda administratif dari pelanggaran di sektor kehutanan dan pertambangan.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari dua sumber utama. Pertama, Rp 4,2 triliun merupakan hasil rampasan negara dari penanganan perkara korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) dan impor gula.
Kedua, sebesar Rp 2,4 triliun berasal dari denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan, yang ditagih melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Pada hari ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, kami menyerahkan uang sebesar Rp 6,6 triliun lebih ke kas negara,” ujar Burhanuddin di hadapan Presiden dan jajaran pejabat negara.
Ia merinci, khusus denda administratif kehutanan, negara berhasil menagih Rp 2,3 triliun dari 20 perusahaan perkebunan sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang terbukti melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, Kejagung tidak membeberkan identitas korporasi yang dikenakan sanksi administratif tersebut. Burhanuddin menegaskan, fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan pemulihan keuangan negara berjalan maksimal dan transparan.
Prosesi penyerahan dana tersebut berlangsung terbuka dan disaksikan langsung oleh Presiden. Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu yang dikemas dalam ratusan plastik bening terlihat memenuhi area lobi Gedung Bundar Jampidsus, menjadi simbol konkret hasil penegakan hukum.
Acara tersebut turut dihadiri jajaran menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan TNI dan Polri, serta pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
Burhanuddin menegaskan, pengembalian dana triliunan rupiah ini bukan sekadar angka, melainkan bagian dari upaya serius negara menegakkan hukum dan menata tata kelola sumber daya alam serta komoditas strategis.
“Langkah ini adalah bentuk nyata penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara dari praktik-praktik yang melanggar regulasi,” pungkasnya. (*)
Editor: Tipue Sultan
Tidak ada komentar