Jumat, 26 Des 2025

Tunjangan Guru Gagal Cair di Parepare, DPRD Nilai Koordinasi Pemkot Bermasalah

Katasulsel.com
26 Des 2025 18:35
Sidrap 0 82
2 menit membaca

Prepare, Katasulsel.com — Ribuan guru di Kota Parepare dipastikan tidak menerima tunjangan yang bersumber dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025. Kota Parepare tidak tercantum dalam daftar 333 daerah penerima, sehingga hak keuangan para pendidik tersebut dipastikan tidak tersalurkan pada tahun anggaran berjalan.

Kondisi itu memicu reaksi dari kalangan guru yang kemudian menyampaikan keluhan kepada DPRD Parepare. Mereka mempertanyakan alasan daerahnya tidak masuk sebagai penerima, padahal kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat kesejahteraan guru di daerah.

DPRD Parepare menilai kegagalan tersebut berkaitan dengan persoalan administratif dan lemahnya koordinasi internal Pemerintah Kota Parepare. Berdasarkan keterangan yang diterima DPRD, terdapat perbedaan penjelasan antara Sekretaris Daerah dan Dinas Pendidikan terkait proses pemenuhan persyaratan penyaluran tunjangan.

Anggota DPRD Parepare, Asyari Abdullah, membenarkan adanya aduan dari para guru. Ia menyebut persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai kesalahan teknis semata, karena menyangkut hak keuangan dalam jumlah besar dan berdampak langsung pada kesejahteraan ribuan pendidik.

Banner Promosi WiFi

Menurut Asyari, Kementerian Keuangan telah menyampaikan permintaan data guru sebagai salah satu syarat penyaluran tunjangan. Permintaan tersebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, juga disertai pembaruan data secara daring yang dapat dipantau oleh pemerintah daerah. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, persyaratan administratif dari Parepare disebut tidak terpenuhi secara lengkap.

DPRD menilai situasi ini mencerminkan lemahnya konsolidasi dan koordinasi di internal birokrasi Pemerintah Kota Parepare. Ketidaksinkronan antarpimpinan perangkat daerah dinilai berimplikasi langsung pada terhambatnya pemenuhan hak guru.

Jika dihitung secara estimatif, dengan asumsi sekitar 2.000 guru dan besaran tunjangan rata-rata Rp3,5 juta per orang, potensi dana yang tidak tersalurkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp7 miliar. DPRD menegaskan, angka tersebut bukan sekadar hitungan statistik, melainkan cerminan hak keuangan guru yang tidak sampai ke penerima.

DPRD Parepare mendorong pemerintah kota segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola administrasi dan mekanisme koordinasi lintas perangkat daerah, agar kejadian serupa tidak terulang. Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Parepare belum menyampaikan keterangan resmi terkait alasan tidak masuknya Parepare dalam daftar penerima tunjangan tersebut. (*)

Editor: Tipue Sultan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )