Kamis, 01 Jan 2026

Bisnis Gelap Pupuk Bersubsidi di Sidrap Masih Membekas di Hati Petani hingga 2026

Katasulsel.com
1 Jan 2026 12:06
3 menit membaca

Sidrap, katasulsel.com — Pergantian tahun selalu menyisakan jejak. Ada yang layak dilupakan, ada pula yang justru patut diingat sebagai pelajaran kolektif.

Di Sidrap atau daerah yang dipimpin oleh Bupati Syaharuddin Alrif itu, salah satu kasus menonjol sepanjang 2025 yang hingga kini masih membekas dalam ingatan publik adalah pengungkapan penyalahgunaan pupuk bersubsidi—kasus lama, namun gaungnya belum sepenuhnya padam.

Memasuki 1 Januari 2026, ketika kalender berganti dan harapan diperbarui, kasus ini menjadi semacam penanda zaman: bahwa persoalan klasik sektor pertanian masih rentan dimainkan oleh tangan-tangan oportunis.

Kasus ini, memang diungkap Polres Sidrap di awal 2025. Namun, dalam Konferensi Pers Akhir Tahun yang digelar di Aula Mapolres Sidrap, Selasa (30/12/2025), Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong kembali mengangkatnya ke ruang publik—bukan untuk mengulang sensasi, melainkan menegaskan pesan.

Banner Promosi WiFi

Bahwa pupuk bersubsidi bukan sekadar barang dagangan, melainkan simbol kehadiran negara di sawah-sawah petani.

Dengan nada reflektif, Kapolres menyebut kasus ini sebagai bagian dari prioritas penegakan hukum Polres Sidrap sepanjang 2025, terutama pada sektor-sektor yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/03/I/2025/SPKT/POLRES SIDRAP/POLDA SULSEL tertanggal 6 Februari 2025, aparat mengungkap pengangkutan ilegal pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada petani sesuai kuota.

Dua nama kemudian menjadi sorotan:

  • H. Jabbareng alias H. Jabbar bin P. Beddu
  • Andi Saing alias Saing bin P. Beddu

Keduanya diamankan bersama barang bukti yang tidak bisa dianggap remeh:

  • 1 unit truk Hino Dutro 300 warna hijau (DP 8344)
  • 114 karung pupuk bersubsidi jenis Urea
  • Uang tunai Rp688.000
  • Dokumen kendaraan lengkap

Barang bukti ini menjadi fragmen penting yang memperlihatkan bagaimana subsidi negara berpotensi bocor di tengah jalan, sebelum tiba di tangan petani yang berhak.

Perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidrap dan diputus oleh Pengadilan Negeri Sidrap dengan vonis 5 bulan penjara bagi masing-masing terdakwa. Meski ancaman maksimal pidana mencapai 2 tahun, putusan tersebut menjadi bukti bahwa hukum tetap bekerja, meski tidak selalu memuaskan semua pihak.

Menariknya, kasus ini belum sepenuhnya berakhir. Para terdakwa mengajukan upaya hukum banding, dan hingga pergantian tahun 2026, putusan banding masih dinantikan. Sebuah penutup yang menggantung—sekaligus pengingat bahwa keadilan sering berjalan lebih lambat dari harapan publik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )