Katasulsel.com, MakassarAwalnya, pria bernama Wempi ini, amatlah meyakinkan. Gayanya Oke dan kata-katanya amat manis. Hups, sayang, ia ternyata seorang lelaki pembohong dan juga jahat.

Kesan itu yang kini tertanam di hati perempuan bernama Kartia. Wanita cantik asal Kota Makassar ini, sudah tak percaya lagi Wempi. Dia menghancurkan mimpi-mimpi indah Kartia.

Sedianya, Wempi dan Kartia akan menikmati keindahan negeri di atas awan di Tana Toraja.

Tapi rencana itu tinggal kenangan. Akal bulus Wempi yang selama ini ia simpan rapi, akhirnya terbongkar saat masih dalam perjanan membonceng Kartia. Belangnya ketahuan di daerah Sidrap.

“Sepeda motor saya dibawa kabur olehnya (Wempi). Saya tidak menyangka dia sejahat itu,” tutur Kartia kepada penyidik Reskrim Polsek Urban Rappang saat kasusnya diproses, belum lama ini.

Kartia lalu menceritkan kebersamaannya dengan Wempi, pria asal Kota Sorong, Jayapura itu.

“Saya kenalnya lewat facebook beberapa waktu lalu. Suatu hari, saya diajaknya weekend ke Tana Toraja,” kata Kartia kepada polisi.

Saat di perjalanan, berboncengan dengan Wempi dari Kota Makassar ke Tana Toraja, tiba-tiba Wempi menjatuhkan helmnya di daerah Sidrap

“Saya disuruhnya mengambil helm yang jatuh, tidak lama kemudian ia tancap gas membawa sepeda motor saya,” kata Kartia, menambahkan keterangannya ke penyidik

Sebagai korban, Kartia juga mengaku sangat berterima kasih kepada Polsek Urban Rappang yang dianggapnya telah membantunya.

“Kalau bukan pak polisi di Polsek Rappang, Polres Sidrap itu, mungkin kerugian saya lebih besar lagi,” tutur Kartia

Ke depan, Kartia mengaku akan lebih berhati-hati saat menjalin pertemanan dengan pria asing. Ia akan menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran berarti baginya

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, SIK melalui Kapolsek Urban Panca Rijang Kompol A. Mahdin Pat, SH, MM mengatakan, kasus Wempi telah diproses hukum.

“Posisi kasusnya sekarang dilimpah ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. Si Wempi kami jerat Pasal 368 KUHP Ayat (1) terkait pidana pemerasan dengan benda, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” akunya.


Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com