Oleh: Ratna Handayani (Anggota Pena Muslimah Jambi)

AKSI kekerasan anak kembali terjadi. Kali ini terjadi di Kelurahan Teluk Dawan, Kecamatan Muarasabak Barat, Tanjungjabung Timur, Jambi. Kejadian ini sempat viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang ayah melakukan tindak penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri. Dalam video yang diunggah di kanal Youtube Metro Jambi Tv, Selasa (7/9/2021) tampak seorang pria memukul anak laki-laki menggunakan sandal.

Seakan tidaj puas dengan tindak penganiayaan yang ia lakukan ke anaknya, sang ayah tega melempar anak tersebut ke semak-semak yang ada di pinggir sungai. Ia mengangkat sang anak dan melemparkannya hingga nyaris tercebur ke dalam sungai.

Menurut Arie, sehari sebelum kejadian itu, anak tersebut diduga tidak mengikuti perintah orangtuanya dengan tidak pergi mengaji. Kemudian, setelah pulang dari pasar, anak itu kembali membuat ulah sampai memaki sang ayah. (tribunnews.com, 7/9/2021)

Miris melihat fakta adanya aksi kekerasan terhadap anak hari ini yang semakin marak saja. Tak jarang pelaku kekerasan tersebut adalah orang tua mereka sendiri. Banyak faktor kenapa akhirnya terjadi aksi kekerasan tersebut.
Di saat pandemi hari ini yang kondisi kehidupan makin sulit menjadi salah satu faktor pemicu orang tua terkadang sulit untuk bisa menahan emosi saat anak-anaknya bersikap kurang sopan kepada mereka. Begitupun anak yang kurang adab kepada orang tua karena memang bisa jadi tidak mendapatkan pendidikan dari orangtua. Karena bagaimanapun karakter anak itu ada peranan besar orang tuanya.
Selain itu, kehidupan hari ini menerapkan sistem kapitalis sekular, di mana agama dipisahkan dari kehidupan. Maka banyak permasalahan karena tidak diterapkannya hukum-hukum Islam.

Orang tua juga mempunyai peranan penting dalam menyayangi anak-anak, mendidiknya, serta menjaganya dari ancaman kekerasan, kejahatan, serta terjerumus pada azab neraka. (QS. At-Tahrim [66]:6). Salah satu materi pendidikan yang harus diberikan orang tua adalah terkait syariat Islam. Di antaranya menyangkut hukum: batasan aurat; konsep mahram; khalwat; menundukkan pandangan; batasan berinteraksi dengan orang lain; baik dalam memandang, berbicara, berpegangan atau bersentuhan; pemisahan tempat tidur; hukum meminta izin dalam 3 waktu aurat. Pemahaman yang menyeluruh terhadap hukum-hukum Islam menjadi salah satu benteng yang akan menjaga anak dari terjebak pada kondisi yang mengancam dirinya.

Selain itu, masyarakat juga wajib melindungi anak-anak dari kekerasan. Masyarakat wajib melakukan amar ma’ruf nahyi munkar. Masyarakat tidak akan membiarkan kemaksiatan massif terjadi di sekitar mereka. Budaya saling menasihati tumbuh subur dalam masyarakat Islam. Jika ada kemaksiatan atau tampak ada potensi munculnya kejahatan, masyarakat tidak akan diam, mereka akan mencegahnya atau melaporkan pada pihak berwenang.
Masyarakat juga wajib mengontrol peranan Negara sebagai pelindung rakyat. Jika ada indikasi bahwa negara abai terhadap kewajibannya atau negara tidak mengatur rakyat berdasarkan aturan Islam, maka masyarakat akan mengingatkannya.
Tidak mungkin kita bisa menyelesaikan masalah kekerasan dan kejahatan anak jika yang melakukannya hanya individu atau keluarga. Negara memiliki beban sebagai pengayom, pelindung, dan benteng bagi keselamatan seluruh rakyatnya, demikian juga anak. Nasib anak menjadi kewajiban negara untuk menjaminnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
“Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas pihak yang dipimpinnya, penguasa yagn memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim)

Negara adalah benteng sesungguhnya yang melindungi anak-anak dari kejahatan. Mekanisme perlindungan dilakukan secara sistemik, melalui penerapan berbagai aturan, yaitu:
Penerapan sistem ekonomi Islam
Beberapa kasus kekerasan anak terjadi karena fungsi ibu sebagai pendidik dan penjaga anak kurang berjalan. Karena tekanan ekonomi memaksa ibu untuk bekerja meninggalkan anaknya. Bahkan musibah besar pernah terjadi ketika seorang ibu tega memutilasi darah dagingnya sendiri karena tidak kuat menghadapi kesulitan hidup. Ada juga anak yang terpaksa menghidupi dirinya sendiri dengan menjadi anak jalanan yang rawan tindak kekerasan dan kejahatan. Terpenuhinya kebutuhan dasar merupakan masalah asasi manusia. Karenanya, Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja yagn cukup dan layak agar para kepala keluarga dapat bekerja dan mampu menafkahi kelaurganya. Sehingga tidak ada anak yang terlantar; krisis ekonomi yang memicu kekerasan anak oleh orang tua yang stress bisa dihindari; para perempuan akan focus pada fungsi keibuannya (mengasuh, menjaga, dan mendidik anak) karena tidak dibebani tanggung jawab nafkah.

Penerapan Sistem Pendidikan

Negara wajib menetapkan kurikulum berdasarkan akidah Islam yang akan melahirkan individu bertakwa. Individu yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban yang diberikan Allah dan terjaga dari kemaksiatan apapun yang dilarang Allah. Salah satu hasil dari pendidikan ini adalah kesiapan orang tua menjalankan salah satu amanahnya yaitu, merawat dan mendidik anak-anak, serta mengantarkan mereka ke gerbang kedewasaan.
Penerapan Sistem Sosial
Negara wajib menerapkan sistem sosial yang akan menjamin interaksi yang terjadi antara laki-laki dan perempuan berlangsung sesuai ketentuan syariat. Di antara aturan tersebut adalah: perempuan diperintahkan untuk menutup aurat dan menjaga kesopanan, serta menjauhkan mereka dari eksploitasi seksual; larangan berkhalwat; larangan memperlihatkan dan menyebarkan perkataan serta perilaku yagn mengandung erotisme dan kekerasan (pornografi dan pornoaksi) serta akan merangsang bergejolaknya naluri seksual. Keitka sistem social Islam diterapkan tidak akan muncul gejolak seksual yang liar memicu kasus pencabulan, perkosaan, serta kekerasan pada anak.

Pengaturan Media Massa
Berita dan informasi yagn disampaikan media hnyalah konten yang membina ketakwaan dan menumbuhkan ketaatan. Apapun yang akan melemahkan keimanan dan mendorong terjadinya pelanggaran hukum syara’ akan dilarang keras.

Penerapan Sistem Sanksi
Negara menjatuhkan hukuman tegas terhadap para pelaku kejahatan, termasuk orang-orang yang melakukan kekerasan dan penganiayaan anak. Hukuman yang tegas akan membuat jera orang yang terlanjur terjerumus pada kejahatan dan akan mencegah orang lain melakukan kemaksiatan tersebut.
Semestinya negara bertanggung jawab menghilangkan penyebab utamanya yaitu penerapan ekonomi kapitalis, penyebaran budaya liberal, serta politik demokrasi. Masyarakat juga mesti meminta negara menerapkan Islam secara kafah dalam institusi Khilafah. Ketika Khilafah tegak maka Islam akan menjadi rahmat bagi semesta alam, anak-anak pun akan tumbuh dan berkembang dalam keamanan dan kenyamanan serta jauh dari bahaya yang mengancam.(*)

Tulisan ini telah dimuat jamberita.com dengan link https://jamberita.com/read/2021/09/09/5969411/opini-sistem-islam-atasi-kekerasan-anak/

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com