Katasulselcom Sidrap — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap, menggelar kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pemilu.

Rencananya, kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama dua hari, Jumat dan Sabtu, 2-3 Desember 2022, bertempat di Balroom Al Gony Hotel Grand Sidny Pangkajene

Bawaslu Sidrap selaku penyelenggara kegiatan, akan menghadirkan Anggota Dewan Kehormatan (DKP) Penyelenggaran Pemilu RI, Dr Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH selaku pembicara

Selain itu, ada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr H. L. Arumahi, MH dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sidrap, Jumadi Apro Ahmad SH MH, juga selaku pembicara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sidrap, Asmawati Salam, S.Ag, MH, menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan itu untuk memberikan pemahaman mengenai tata cara dan proses penyelesaian sengketa Pemilu.

Karena itu, paparnya, kegiatan yang rencananya akan dibuka oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Dr H. L Arumahi, MH tersebut akan memuat materi, tanya dan diskusi antara peserta dengan para narasumber nantinya.

Adapun narasumber dan materi yang akan disajikan dalam kegiatan tersebut, antara lain; oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muhardin SH.

Muhardin akan tampil sebagai pembicara awal memberikan pengantar terkait tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu

Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Jumadi Apro Ahmad SH MH akan melanjutkan materi seputar penyelesaian sengketa pemilu yang dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber

Sedangkan, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI Periode 2022-2027, Dr Ratna Dewi Pettalolo SH MH akan memberikan materi mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu dalam perspekstif kode etik penyelenggara Pemilu.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com