Biaya Operasional Pengedaran (BOP) kolektor dan pembantu kolektor PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) tahun 2022 di Kabupaten Sidrap meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Demikian diungkap Sekretaris Bapenda Sidrap, Muhammad Subhan, Dalam sosialisasi PBB-P2 di Kecamatan Tellu Limpoe, Kamis (31/3/2022).

Subhan menyampaikan, sebagai ujung tombak dalam penagihan PBB, Pemerintah Kabupaten Sidrap memberikan apresiasi berupa kenaikan BOP bagi kolektor maupun pembantu kolektor.

“Jadi ada kenaikan BOP untuk kolektor dan pembantu kolektor, ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah,” bebernya.

Sosialisasi di Tellu Limpoe itu merupakan hari keempat rangkaian sosialisasi Bapenda Sidrap. Di hari yang sama, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kecamatan Panca Lautang.

Untuk Kecamatan Panca Lautang sosialisasi dihadiri Camat Panca Lautang, Muhammad Basri didampingi Sekcam, H. Muhammad Ridwan.

Sementara di Kecamatan Tellu Limpoe dihadiri Camat Tellu Limpoe, Asbudi didampingi Kepala UPT Bapenda, Firman. Sosialisasi diikuti lurah/kepala desa dan pembantu kolektor masing-masing.

Adapun dari Bapenda Sidrap, selain Muhammad Subhan, juga hadir Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Habbabe, dan Kasubid Pendapatan Asli Daerah, Nur Hidaya Ibas

Di dua kecamatan itu, Bapenda Sidrap kembali menyampaikan materi mengenai perubahan tarif PBB-P2 yang disesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidrap No.5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No.4 Tahun 2013 tentang PBB-P2 dan Peraturan Bupati Sidrap Nomor 7 Tahun 2021 tentang ketetapan minimal PBB-P2.

Bapenda Sidrap juga menyampaikan target dan realisasi PBB-P2 sampai 18 maret 2022 serta persyaratan mutasi/balik nama PBB-P2 dan kemudahan layanan pembayaran PBB-P2

“Sosialisasi juga untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam pembayaran pajak, khususnya PBB-P2 serta mendengarkan kendala-kendala yang dihadapi pembantu kolektor di lapangan,” papar Subhan.

Sementara, Kasubid Pendapatan Asli Daerah, Nur Hidaya Ibas dalam materi sosialisasinya menjelaskan, Perda No.5 tahun 2021 mengatur bahwa tarif PBB-P2 dibagi ke dalam empat kelompok.

Tarif PBB-P2 untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta ditetapkan sebesar 0,06%, sementara NJOP diatas Rp500 juta sampai Rp.2 milyar sebesar 0,08%.

Selanjutnya NJOP Rp2 miliar sampai Rp10 milyar dikenakan 0,12%, sedangkan NJOP diatas Rp.10 milyar dikenakan 0,2% dan NJOP tidak kena pajak senilai Rp15 juta.

“Sebelumnya pada Perda Nomor 4 tahun 2013 tarif hanya dibagi dua kelompok yakni NJOP di bawah Rp1 miliar dikenakan tarif 0,1% dan untuk NJOP di atas Rp.1 miliar dikenakan tarif 0,2%,” terangnya.

Tekait nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP), Nur Hidaya Ibas menjelaskan NJOPTKP yang dimaksud adalah batas NJOP atas PBB yang tidak kena pajak dan menjadi nilai pengurangan dalam menghitung PBB dalam satu tahun pajak berjalan.

Artinya, terangnya, nilai jual untuk bangunan sebelum diterapkan tarif pajak dikurangi terlebih dahulu dengan NJOPTKP sebesar Rp15 juta.

“Kenaikan ini artinya menguntungkan masyarakat sebab setiap wajib pajak yang memiliki lebih dari satu objek pajak maka berhak mendapatkan pengurangan NJOPTKP untuk salah satu objek tersebut selama satu kali dalam tahun berjalan yang didasarkan pada NIK WP,” jelasnya.

Ditambahkannya, untuk wajib pajak sekarang lebih dimudahkan dalam pembayaran melalui beberapa gerai layanan online seperti di Indomaret, Tokopedia, Bank Sulselbar, Gopay serta PT. POS Indonesia dan QRIS. Sementara untuk megetahui tagihan PBB online dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi telegram PajakDaerah.

“Selain pembayaran PBB-P2 dilakukan di UPTD Bapenda kecamatan masing-masing. Layanan pun sudah ditingkatkan melalui pelayanan sistem pembayaran pajak melalui layanan online,” papar Nurhidayah.

Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Hababe berharap, para peserta sosialisasi dapat menyampaikan materi sosialisasi yang didapatkan kepada masyarakat, termasuk penyesuaian tarif pajak dengan NJOP yang sudah berubah sesuai dengan peraturan yang terbaru.

Sebagai informasi, realisasi PBB-P2 bulan januari sampai 18 maret 2022 dari data Bapenda Sidrap, untuk Kecamatan Tellu Limpoe realisasi pajaknya mencapai 88.148.521 dari target 455.973.406.

Sementara di Kecamatan Panca Lautang realisasi 1.082.724 dari target 640.210.113.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com