
Kolaka Utara, katasulsel.com — Panas. Aksi unjuk rasa jilid dua kembali pecah di Sulawesi Tenggara (Sultra). Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) menggempur Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas ESDM Sultra, Kamis (20/3).
Mereka, menuntut keadilan atas dugaan aktivitas bongkar muat ore nikel ilegal di wilayah Tersus PT. Kasmar Tiar Raya (KTR), Batu Putih, Kolaka Utara.
Ini bukan pertama kali. Aksi serupa sebelumnya sudah menggema di depan Polda Sultra pada Jumat (14/3/2025).

Kali ini, tuntutan mereka semakin tajam: cabut izin Jetty dan IUP PT. KTR!
Dugaan ini bukan tanpa dasar. Tim Subdit 3 Tipiter Bareskrim Mabes Polri telah melakukan sidak di lokasi.
Hasilnya? Polisi menemukan kapal tongkang, alat berat excavator, hingga dump truk yang langsung diberi garis polisi. Bukti yang tak main-main.
Malik Botom, Jenderal Lapangan Jangkar Sultra, tak menahan diri. Ia menyebut PT. KTR sejak 2020 diduga sering bermain kotor.
“Mereka menjual ore nikel di luar kuota RKAB dan memfasilitasi dokumen terbang untuk penambang ilegal,” tegasnya.
Bersambung…
Praktik ini, lanjut Malik, merugikan negara dan melanggar aturan hukum yang berlaku.
Jetty PT. KTR disebut-sebut jadi titik panas. Tempat ini diduga menjadi surga bagi penambang ilegal untuk bongkar muat nikel secara bebas.
Malik menuntut DPMPTSP Sultra segera mengevaluasi izin Jetty tersebut. “Kami curiga kuat, ini bukan sekadar kelalaian.
Ini kesengajaan untuk memperkaya diri dengan merampok kekayaan negara,” serunya lantang.
DPMPTSP Sultra merespons. Mereka berjanji akan menindaklanjuti laporan Jangkar Sultra dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Kami akan segera menginformasikan kepada pimpinan dan pihak-pihak yang berwenang,” ujar perwakilan DPMPTSP.
Tak hanya itu, Jangkar Sultra juga menyoroti IUP PT. KTR. Mereka meminta Kementerian ESDM RI melalui Dinas ESDM Sultra untuk membekukan izin tersebut.
“Sudah terlalu lama mereka bermain kotor di sektor tambang,” kata Malik geram.
Sekretaris Dinas ESDM Sultra, Ridwan, menanggapi dengan hati-hati. Ia berjanji akan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat dan inspektur pertambangan Sultra. Namun, janji itu belum cukup bagi Jangkar Sultra.
Bersambung…
Yang lebih mengkhawatirkan, Malik menduga ada keterlibatan aparat penegak hukum setempat dalam kasus ini.
Polsek Batu Putih dan Polres Kolaka Utara dituding membiarkan aktivitas ilegal tersebut berlangsung bertahun-tahun.
“Kami tantang Polda Sultra untuk memanggil dan memeriksa Kapolsek Batu Putih dan Kapolres Kolaka Utara,” ujar Malik dengan nada penuh tantangan.
Aksi ini belum akan berhenti. Malik memastikan Jangkar Sultra akan terus turun ke jalan hingga izin Jetty dan IUP PT. KTR dicabut total.
“Ini komitmen kami untuk menegakkan hukum di Bumi Anoa,” tutupnya tegas.
Drama ini jelas masih panjang. Semua mata kini tertuju pada langkah pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membuktikan keberpihakan mereka. (*)
Tinggalkan Balasan