
Gowa, katasulsel.com – Jaksa Kejari Gowa akhirnya menyatakan 8 berkas perkara uang palsu lengkap alias P21.
Pelaku bakal segera diseret ke meja hijau.
Sebanyak 11 tersangka masuk dalam berkas yang sudah P21 ini. Tahap 2 alias penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Gowa ke jaksa dijadwalkan Rabu (19/3/2025).

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, beberkan tiga klaster kasus ini.
Pertama, tersangka yang memproduksi uang palsu. Kedua, yang mengedarkan. Ketiga, yang menerima. Lengkap.
“Masih ada 7 berkas lain yang harus dilengkapi. Koordinasi dengan penyidik masih jalan,” kata Soetarmi.
Siapa Saja Tersangka?
AI (54) – Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Otak produksi upal.
AK (50) – Pegawai bank. Mengedarkan upal.
SY (52) – PNS, IM (42) – Wiraswasta. Mengedarkan upal.
SW (55) – PNS guru. Mengedarkan upal.
MN (40) – Karyawan honorer. Mengedarkan upal.
KN (48) – Juru masak, IY (37) – Karyawan swasta. Mengedarkan upal.
SW (35) – Wiraswasta. Menerima upal.
MM (40) – PNS. Menerima upal.
Hukuman menanti. Pembuat upal dijerat Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 KUHP. Ancaman berat. Begitu juga pengedar dan penerima upal.
Awal Mula KasusDesember 2024, polisi endus gerak-gerik mencurigakan. Seorang pelaku ditangkap di Kecamatan Pallangga, Gowa. Modus? Mengedarkan upal Rp500 ribu.
Pengembangan kasus bikin geger. Polisi temukan mesin pencetak upal di dalam kampus UIN Alauddin Makassar. Perpustakaan jadi pabrik.
Tak cuma mesin, uang palsu Rp446,7 juta ikut disita. Penelusuran makin dalam. Satu per satu pelaku diciduk. Sindikat upal Gowa akhirnya terkuak.(*)
Tinggalkan Balasan