
Pinrang, Katasulsel.com — Front Pemuda Intelektual (FPI) Sulsel mengeluarkan seruan keras, Minggu, 2 Maret 2025. Mereka mengecam keberadaan diskotik ilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Pinrang, terutama di bulan Ramadhan.
“Ini kezaliman yang terjadi di bumi Lasinrang! Diskotik ilegal berani injak-injak regulasi yang ada, dan seolah-olah dibiarkan oleh penegak hukum,” tegas Misbah, Kordinator FPI Sulsel.
Misbah menuding bahwa Kepolisian dan Pemerintah Daerah terkesan tutup mata dan telinga terhadap persoalan ini.

“Ironisnya, diskotik ilegal berani beroperasi di bulan suci Ramadhan, sama sekali tidak menghargai umat Islam yang sedang beribadah puasa,” ujar Misbah dengan nada kecewa.
FPI menantang Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos., dan Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, untuk menutup diskotik ilegal tersebut selama belum dicabut Perda pelarangan peredaran miras dan konsumsi miras di Kabupaten Pinrang.
“Kami akan masukkan surat permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Pinrang agar memanggil forkompida untuk hadir dan menantang mereka untuk adu gagasan terkait persoalan diskotik ilegal ini,” tegas Misbah.
FPI melihat operasional diskotik ilegal di bulan Ramadhan sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai religius di Kabupaten Pinrang yang mayoritas berpenduduk muslim.
“Kami akan terus bersuara dan menentang kezaliman ini,” pungkas Misbah.
FPI menyerukan agar penegak hukum bersikap tegas dalam menangani kasus diskotik ilegal ini dan menghormati nilai-nilai agama yang dipegang oleh masyarakat Kabupaten Pinrang.(*)
Tinggalkan Balasan