Bupati Sidrap, H. Dollah Mando menyerahkan santunan BPJamsostek kepada 4 orang ahli waris di Aula Kantor Camat Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Jumat (8/4/2022).

Penyerahan disaksikan Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur, Ketua TP PKK Sidrap, Suhara Dollah, Kabag Kesra, Patriadi, Camat Maritengngae, Mustari Kadir, serta aparat Kecamatan Maritengngae.

Dalam sambutannya, Dollah Mando mengapresiasi program perlindungan tenaga kerja tersebut. Ia kembali mengajak masyarakat untuk ikut program BPJamsostek.

“Kita bisa melihat sendiri manfaat program ini, dengan iuran yang sangat terjangkau kita sudah mendapatkan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian.

Karenanya saya mengajak kita semua terutama yang bekerja secara mandiri untuk mendaftar BPJamsostek,” lontarnya.

Penerima santunan BPJamsostek di kesempatan itu yaitu ahli waris (Alm.) Muhammad Daud Talebe, (Alm.) Amirullah Makkasau, dan (Alm.) Laoddi Toha Cammu. Ketiganya semasa hidup merupakan imam/pegawai syara di Kabupaten Sidrap.

Turut menerima, ahli waris (Almh.) Sabariah, yang merupakan non ASN Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidrap. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebanyak Rp42 juta.

Santunan kematian ini adalah rangkaian dari Program “PAKARESO” (Perlindungan Pekerja Rentan dan Tenaga Sosial) yang telah melindungi 7.000 pekerja rentan dan tenaga sosial di Kabupaten Sidrap.

Kepala BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur menjelaskan, program PAKARESO ini merupakan salah satu bukti dan inovasi Pemkab Sidrap untuk memberi perlindungan, khususnya seluruh non ASN dan petugas-petugas keagamaan seperti imam dan pegawai syara.

Arfandi selanjutnya memaparkan, manfaat perlindungan yang di jaminkan BPJamsostek yakni yang jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp42 juta, dan jaminan kecelakaan kerja berupa perlindungan kerja mulai dari rumah hingga ke tempat kerja sampai kembali lagi ke rumahnya.

“Bilamana mengalami kecelakan, maka akan mendapatkan perawatan tanpa batas di rumah sakit pemerintah. Kemudian santunan tidak mampu bekerja, santunan bulanan pada saat dirawat, kemudian juga ada penggantian cacat fungsi dan cacat fisik atau ada kelainan pada saat kecelakaan kerja,” urai Arfandi.

“Kalau meninggal dunia maka memperoleh santunan yang lebih besar dari jaminan kematian tadi yang Rp42 juta,” imbuhnya mengakhiri.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com