Katasulsel.com, Makassar — Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Lahan Bandar Udara (Bandara) Buntu Kuni Mengkendek di Kabupaten Tana Toraja, di sidangkan, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, 10 Mei 2022

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menghadirkan sedikitnya enam orang saksi. Salah satunya yakni Theofilus Allorerung S.E (Bupati Tana Toraja).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH mengatakan, enam saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sulsel dalam persidangan tersebut, masing-masing D.R. Yunus Sirante (Mantan Kepala Bapenda), Ir. Zeth Jhonsin Tolla (Mantan Kepala Dinas PU), Ir. Agus Sosang (Mantan Kepala Dinas Perhubungan), Yunus Palayukan (Mantan Kepala Dinas Pertanian), dan Ir. Harris Paridi (Mantan Kepala Dinas Kehutanan)

“Saksi itu, termasuk Theofilus Allorerung S.E (Bupati Tana Toraja) yah,” ujar Soetarmi saat dihubungi secara terpisah.

Menurutnya, JPU menghadirkan para saksi tersebut di sidang dikarenakan pada saat kegiatan pengadaan tanah untuk pembebasan lahan Bandara Buntu Kuni itu dengan asumsi para saksi dianggap mengetahui sebab dalam posisi sebagai panitia pengadaan tanah.

Adapun kasus Bandara Buntu Kuni yang disidangkan tersebut, masing-masing menempatkan dua terdakwa, yaitu masing-masing Enos Karoma SE, MH yang diketahui mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tana Toraja, bertindak sebagai ketua panitia sembilan. Lalu, Ruben Rombe Randi selaku mantan Camat Mengkendek sebagai anggota panitia sembilan. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com