
Makassar, Katasulsel.com — Angin perubahan berembus di Sulawesi Selatan, membawa kabar baik bagi para pekerja.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025, menjadikannya Rp3.657.527,37.
Kenaikan ini tentu berdampak pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk di Kabupaten Gowa, Jeneponto, dan Kepulauan Selayar.

Ketiga daerah ini kini memiliki UMK yang setara dengan UMP, yaitu Rp3.657.527,37.
Di Kabupaten Gowa, lumbung padi Sulawesi Selatan, para petani dan pekerja agrikultur menyambut baik kenaikan ini.
Seperti padi yang tumbuh subur di sawah, harapan mereka pun kian meninggi.
Sementara itu, di Jeneponto, daerah yang dikenal sebagai ‘Butta Turatea’ atau ‘Tanah Keturunan Bangsawan’, kenaikan upah ini ibarat angin segar yang menerpa ladang garam mereka.
Para pekerja sektor pertanian dan peternakan berharap kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas.
Di Kepulauan Selayar, surga bahari dengan keindahan bawah lautnya, kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup para nelayan dan pelaku pariwisata.
Seperti ombak yang tak pernah berhenti bergerak, semangat mereka untuk memajukan daerah pun kian berkobar.
Dengan kenaikan upah ini, diharapkan roda perekonomian di ketiga daerah tersebut akan berputar lebih kencang, membawa kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)
Tinggalkan Balasan